NUSANTARA

Tiga Tersangka Perburuan Liar Satwa Dilindungi Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menyebut para tersangka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi

AUTHOR / Hermawan Arifianto

satwa
Pengunjung mengamati karya foto saat pameran World Migratory Bird Day (WMBD) di Landmark Ternate, Maluku Utara, Jumat (6/10/2023). (FOTO: Antara/Andri Saputra)

KBR, Situbindo- Polisi menjerat tiga tersangka perburuan liar satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur dengan pasal berlapis.

Kapolres Situbondo, Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tiga tersangka dikenai Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang- Undang tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp200 juta. Polisi menyebut para tersangka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi. 

“Jadi tiga orang yang kita amankan salah satunya inisial IP warga Kabupaten Malang, kemudian S ini juga warga Kepanjen Kabupaten Malang, Kemudian LZH ini Asembagus Kabupaten Situbondo ini yang kita amankan. Kemudian barang bukti yang kita amankan satu ekor rusa Jantan dan satu ekor merak Jantan,”ujar Dwi Sumrahadi Rakhmanto hari ini Rabu (18/10/2023).

Baca juga:

Kapolres Situbondo, Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan, hingga kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan intensif di ruang penyidik Satreskirm Polres setempat.

Selain tiga tersangka, polisi masih memburu seorang pelaku lainya yang melarikan diri saat petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama polisi melaku penangkapan di lokasi.

Kepada penyidik ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo. Mereka menggunakan senjata api rakitan dan peluru kaliber 5,56mm untuk memburu merak dan rusa.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!