Ditemukan satwa hasil perburuan liar yaitu seekor rusa jantan dan seekor burung merak
Penulis: Hermawan Arifianto
Editor:

KBR, Situbondo- Petugas Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, menangkap tiga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi. Kepala Balai Taman Nasional Baluran Johan Setiawan mengatakan, timnya menyita satu pucuk senjata api beserta amunisinya.
Dari hasil penangkapan itu, ditemukan satwa hasil perburuan liar yaitu seekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak dalam kondisi hidup.
Baca juga:
"Tiga orang ini ditangkap, satu orang pelaku dari lokal ini melarikan diri dan kami pastikan dia dalam proses pencarian sekarang. Kita berkoordinasi dengan Polres Situbondo sangat baik dan terima kasih kepada Pak Kapolres atas dukunganya, dan saat ini pelaku kita bawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Johan Setiawan hari ini Senin (16/10/2023) di Situbondo.
Baca juga:
- Titik Api Gunung Arjuno Muncul Lagi, BPBD Jatim Gunakan Water Bombing
- Ekosistem TN Komodo Masih Baik untuk Pariwisata, Ini Kata Peneliti
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Johan Setiawan menambahkan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Pos Resort Balai Taman Nasional Baluran mencurigai adanya salah satu mobil yang bermalam di rumah salah satu warga berinsial M, saat petugas melintas di wilayah Merak-Air Karang.
Para pelaku telah diserahkan ke kepolisian Situbondo untuk menjalani proses hukum. Pelaku terancam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Editor: Muthia Kusuma