NASIONAL

Terseret Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

AUTHOR / Shafira Aurel

Hasbi Hasan ditahan KPK
Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) berjalan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas dugaan penerimaan dana suap dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 12 Juli 2023 - 31 Juli 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK" ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. Dadan pun sudah terlebih dahulu ditahan.

Adpun pada periode Maret 2022 hingga September 2022, telah terjadi tujuh kali transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang tersebut, Dadan lantas membagi dan menyerahkannya pada Hasbi senilai Rp3 miliar. Jumlah itu sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Lebih lanjut, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga:

- Dalami Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Hakim Agung dan Sekretaris MA

- Eks Pimpinan KPK: Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Paradoks, Kontradiktif

Editor: Resky Novianto

Catatan redaksi: Redaksi dengan ini meralat kesalahan isi berita pada alinea 6 yang semula berbunyi "Hasbi menerima aliran dana Rp11,2 miliar". Yang benar adalah "Hasbi menerima aliran dana Rp3 miliar." Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan. Diedit Rabu (12/7/2023) pukul 18.48 WIB.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!