NASIONAL
Dalami Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Hakim Agung dan Sekretaris MA
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka SD dan kawan-kawan"
AUTHOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka SD dan kawan-kawan," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Kamis, (13/10/2022).
Ali mengatakan, selain Gazalba penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi.
Namun Ali tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi terkait kasus ini.
"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan karyawan swasta Redhy Novarisza," jelasnya.
Keduanya, lanjut Ali, diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Gedung KPK.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," jelasnya.
Berita lainnya:
- Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, TNI Rekrut Dokter Muda
- Luncurkan Vaksin Indovac, Bio Farma: Ketahanan Kesehatan Indonesia
Di kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Tersangka penerima suap di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sementara, tersangka pemberi suap yaitu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam konstruksi perkara, dua pengacara, Yosep dan Eko diduga telah menyetorkan uang tunai kepada tersangka senilai Rp2,2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura.
Tersangka Sudrajad diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta, lalu Desy Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, dan Elly Tri diduga menerima senilai Rp100 juta.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!