Rekomendasi penonton konser musik Berdendang Bergoyang hanya 5000-an, panitia jual hingga 27 ribuan tiket lebihi kapasitas
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor:

KBR, Jakarta- Dua tersangka dalam kasus keramaian di konser musik Berdendang Bergoyang terancam pasal berlapis. Kapolres Jakarta Pusat Komarudin mengatakan, dua tersangka terancam Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain.
Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini disertakan karena panitia penyelenggara mengabaikan rekomendasi Satgas COVID-19, tentang syarat kegiatan masyarakat dalam situasi pandemi.
Konser yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pekan lalu itu, dihentikan polisi lantaran melebihi kapasitas hingga menyebabkan beberapa pengunjung terluka dan pingsan.
"Sejak Bulan April mereka sudah menjual tiket sampai dengan September sudah di angka 13 ribu lebih dan menjelang event sudah 27.869 tiket yang terjual," kata dia di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Kapolres Jakarta Pusat Komarudin mengatakan, pihak panitia mengajukan izin keramaian ke kepolisian dengan kapasitas 3 ribuan, sedangkan pada Satgas COVID-19 5 ribuan. Namun, pihak panitia justru menjual tiket hingga 27 ribu lebih.
"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu, tapi mengajukan ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid-19 pun hanya 5 ribu," ujar Komarudin.
Baca juga:
Konser hingga Pertandingan Bola Kerap Over Capacity, Gimana Pengelolaan Manusianya?
Sebelum menetapkan dua tersangka, kepolisian sempat meminta keterangan 17 saksi, termasuk dua orang Satgas COVID-19 dan satu ahli. Saat ini, perkara sudah naik tahap penyidikian.
Kendati begitu, menurut Komarudin dua tersangka yang merupakan panitia konser itu belum ditahan. Polisi menilai keduanya kooperatif dalam proses penyidikan.
Editor: Dwi Reinjani