NASIONAL
Terancam Blokir, Instagram-Facebook hingga Google Akhirnya Daftar PSE
Hingga Selasa (19/7) siang, yang mendaftar melalui PSE Asing sebanyak 124 perusahaan. Sedangkan yang terdaftar melalui PSE Domestik sebanyak 6388 perusahaan.
AUTHOR / Heru Haetami, Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dunia mulai mendaftar, jelang batas waktu pada Rabu (20/7/2022). Raksasa media sosial Facebook dan Instagram terpantau mendaftar melalui PSE Asing pada hari ini, Selasa (19/7). Kedua PSE itu didaftarkan oleh Facebook Singapura PTE. LTD.
Google didaftar oleh PT Google Cloud Indonesia pada Senin (18/7/2022). Belum jelas apakah Google hanya mendaftarkan layanan cloud saja atau termasuk layanan lainnya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata Perwakilan Google melalui pesan singkat kepada KBR, Senin (18/7/22).
Berbeda dengan Instagram atau Facebook, Google didaftarkan ke PSE Domestik.
Hingga Selasa (19/7) siang, perusahaan yang mendaftar melalui PSE Asing sebanyak 124 perusahaan. Sedangkan yang terdaftar melalui PSE Domestik sebanyak 6388 perusahaan.
Baca juga:
- UNS Buka Jurusan Kekinian, Bisnis Digital dan Sains Data
- Prediksi Tiga Tahun Lagi, Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh 146 Miliar USD
Sebelumnya sejumlah platform global terancam blokir bila tak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga selambatnya Rabu (20/7/2022). PSE yang terancam blokir antara lain WhatsApp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix.
Dikutip dari situs Kominfo 28 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasionalnya di Indonesia pada Rabu, 20 Juli 2022.
Semuel berdalih pendaftaran sebagai PSE lingkup privat bukan hanya soal perekonomian, tetapi tentang apakah perusahaan-perusahaan digital baik asing maupun dalam negeri menghormati perundangan yang berlaku di tanah air.
“PSE harus mendaftar untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Berkaca dari kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?” Kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE.
Pendaftaran Satu Pintu
Dirjen Semuel menambahkan pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS) yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat. Bila tidak tercatat, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, 21 Juni 2022.
Editor: Agus Lukman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!