NASIONAL

Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Akan Panggil Ulang Gibran

Dimas menyebut Bawaslu Jakarta Pusat menemukan adanya fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan sejumlah pihak sebelumnya.

AUTHOR / Shafira Aurel

Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Akan Panggil Ulang Gibran
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat beraktivitas di area car free day CFD di Jakarta, Minggu (3/12/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat akan memanggil ulang calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024).

Sedianya, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk diminta klarifikasi pada Selasa (2/1/2024) terkait dugaan kampanye di arena Car Free Day (CFD) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 3 Desember 2023. Namun Gibran tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dimas Triyanto Putro mengatakan pemanggilan ini ditujukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye berupa bagi-bagi susu ke anak-anak di kawasan CFD.

Dimas menyebut Bawaslu Jakarta Pusat menemukan adanya fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan sejumlah pihak sebelumnya.

"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi ya gapapa, kan saya sudah sering bilang ketika saya undang klarifikasi tidak datang, prosesnya tetap berjalan," ujar Dimas, dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).

"Ada jadwal pemanggilan ulang, pak?" tanya wartawan.

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim ke kantor Slipi."

"Rencana pemanggilannya kapan pak?"

"Besok (Rabu). Fakta dan temuan baru itu ada, sehingga kita perlu mengundang pak Gibran untuk melakukan klarifikasi," jawab Dimas.

Baca juga:


Dimas juga menanggapi keterangan dari pihak tim Prabowo-Gibran yang merasa tidak menerima surat panggilan.

Menurut Dimas, Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengirim surat ke kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di kawasan Slipi, Jakarta Barat sejak 29 Desember lalu. Kata dia, surat pemanggilan sudah diterima oleh anggota TKN Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan Gibran pada hari ini. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan beralasan tak menerima surat panggilan.

Dimas mengatakan Bawaslu juga tidak mempersoalkan jika Gibran tetap tidak hadir pada panggilan Rabu besok. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah mendapat informasi yang cukup dari keterangan kader Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk Ketua DPP PAN Zita Anjani dan kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.

Bawaslu tetap akan mengeluarkan surat keputusan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran aturan larangan penggunaan kawasan CFD untuk kegiatan politik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!