NASIONAL
Temuan Kecurangan Dalam Sistem PPDB Jalur Zonasi
masih ada kecurangan dengan modus praktik titip siswa ke sekolah unggulan
AUTHOR / Muthia Kusuma, Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Muthia Kusuma Wardani
KBR, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berhasil meningkatkan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu. Hal itu didasari menurunnya kesenjangan hasil belajar, terutama dalam literasi dan numerasi antar-sekolah, berdasarkan kajian pusat standar dan kebijakan pendidikan tahun 2004.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan, pelaksanaan PPDB saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kebijakan itu menerapkan empat jalur untuk mengakses sekolah negeri, yakni jalur zonasi, afirmasi, pemindahan orang tua dan prestasi. Kata Hasbi, khusus jenjang sekolah dasar, kuota jalur zonasi minimal sebesar 70 persen, afirmasi minimal 15 persen dan pemindahan orang tua maksimal lima persen.
“Untuk SMP dan SMA persentasenya tidak mengalami perubahan yaitu minimal 50% (kuota zonasi) dan ada kuota bagi penyandang disabilitas untuk masuk dalam jalur afirmasi. Nah inilah perkembangan kebijakan PPDB dari tahun ke tahun yang tentu tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan untuk memperoleh keadilan dalam akses pendidikan,” ucap Hasbi melalui siaran daring yang disiarkan YouTube Kemendikbud, hari ini.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi menambahkan, sistem PPDB zonasi memungkinkan siswa dengan ekonomi lemah dapat mengakses sekolah negeri. Menurutnya, sebelum sistem PPDB zonasi ini diterapkan, seleksi calon peserta didik di sekolah negeri hanya didasari seleksi akademik.
“Nah kita lihat bahwa dalam sistem zonasi yang berhak untuk masuk ke dalam sekolah-sekolah tidak lagi hanya mereka yang memiliki prestasi yang tinggi, akan tetapi anak-anak yang berada dalam radius atau zona sekolah tersebut, memiliki hak untuk memasuki sekolah tersebut, sehingga di sini kita akan melihat bahwa di dalam sekolah yang bersangkutan akan tercipta heterogenitas peserta didik. Di mana tidak hanya peserta didik yang memiliki nilai akademik yang tinggi saja, akan tetapi mereka juga anak-anak didik yang berasal dari tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah, mereka dapat mengakses sekolah tersebut,” sambungnya.
Sengkarut PPDB
Kalangan parlemen menilai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi tahun ini masih bermasalah. Di antaranya masih ada kecurangan dengan modus praktik titip siswa ke sekolah unggulan.
Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, akar masalah PPDB sistem zonasi adalah belum meratanya kualitas pendidikan di tanah air. Akibatnya, hingga kini masih ada sekolah yang diunggulkan dibanding sekolah lainnya.
“PPDB lagi ramai-ramainya hari ini sudah masuk WA, sms bertubi-tubi yang minta tolong masuk ke sekolah-sekolah favorit, padahal ide kita dari dulu adalah sekolah favorit harus dikurangi sehingga bisa merata,” ucapnya saat rapat Panja Pembiayaan Pendidikan dengan Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR RI, Dede Yusuf mendorong pemerintah mengawasi ketat penyelenggaraan PPDB untuk mencegah kecurangan. Dia meminta Kemendikbud-ristek, mempertimbangkan opsi menghapus sistem PPDB zonasi jika tak mampu mengantisipasi berbagai penyimpangan.
Baca juga:
- JPPI: Banyak Masalah, Sistem PPDB Belum Berkeadilan
- Ombudsman: Kecurangan PPDB Akibat Kurang Pengawasan
Desakan evaluasi penyelenggaraan PPDB ini sesuai temuan Ombudsman RI tahun 2022 lalu terkait maladministrasi dalam PPDB. Ombudsman menemukan ada calon peserta didik yang dirugikan karena bertempat tinggal di area yang jauh dari sekolah negeri. Selain itu, ditemukan ada perubahan administrasi kependudukan calon peserta didik, dengan mengubah domisili.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki mengatakan, modus kecurangan itu masih terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota masih banyak yang belum melakukan pemetaan sebaran calon peserta didik dengan melihat ke sekolah, karena zonasi itu bukan mengukur jarak tetapi membagi wilayah, sehingga membagi kesempaatan yang sama kepada calon peserta didik bukan hanya mengukur jarak sekolah,” ujar Indraza Marzuki ketika di hadir menjadi narasumber Talkshow Ruang Publik KBR, Selasa (4/6/2024).
Lembaga Ombudsman RI meminta kepala daerah dan inspektorat daerah memperkuat pengawasan penyelenggaraan PPDB. Ombdusman di sejumlah daerah juga membuka posko pengaduan terkait masalah penerimaan siswa baru PPDB sistem zonasi.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!