NASIONAL

Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Berdalih Jebak Bandar

"Dia memerintahkan Kapolres Bukittinggi itu untuk melakukan undercover buy kepada si Linda, maksudnya di wilayah hukum Polda Sumbar. Ternyata tanpa setahu dia, si Kapolres itu malah ke Jakarta."

AUTHOR / Wahyu Setiawan

narkoba
Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Bekas Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa membantah mengedarkan narkoba di pasar gelap. Bantahan itu disampaikan pengacaranya, Henry Yoso. 

Kata Henry, Teddy mengaku hanya bermaksud menjebak seseorang bernama Linda karena pernah menipunya saat berupaya menggerebek peredaran narkoba.

Linda merupakan satu dari enam orang yang ditangkap dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip, dia mengetahui. Tapi tidak 100 persen benar seperti diceritakan di publik. Dia memerintahkan Kapolres Bukittinggi itu untuk melakukan undercover buy kepada si Linda, maksudnya di wilayah hukum Polda Sumbar. Ternyata tanpa setahu dia, si Kapolres itu malah ke Jakarta," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yoso mengklaim kliennya tidak tahu ada transaksi antara Kapolres Bukittinggi dengan pengedar di Jakarta.

Henry juga mengklaim hasil pemeriksaan urine kliennya terbukti negatif narkoba usai menjalani tiga kali tes.

"Tiga kali pemeriksaan tes urine, dia negatif. Berarti benar dia bukan pengguna (narkoba)," ujarnya.

Baca juga:


Linda alias Anita

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan barang bukti sabu hasil gelar perkara di Polres Bukittinggi.

Dalam keterangan tertulis yang beredar di media, Teddy Minahasa mengklaim rugi hampir Rp20 miliar karena ditipu Linda alias Anita. Menurut Teddy, penipuan terjadi saat operasi penangkapan narkoba yang disebut mencapai 2 ton di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.

Teddy mengatakan ia mendapat informasi dari Linda terkait upaya penyelundupan narkoba sebanyak 2 ton. Ia pun merancang operasi penangkapan dengan biaya sendiri. Ternyata informasi itu tidak benar.

Karena dendam ditipu Linda, Teddy merancang siasat untuk menangkap Linda. Teddy selanjutnya menawarkan Anita mengenai barang sitaan narkoba di tangan Kapolres Kota Bukittinggi. Narkoba itu merupakan barang bukti sitaan sebesar 1 persen dari total tangkapan sebanyak 41,4 kilogram.

Namun, menurut Teddy, upaya undercover tidak berhasil. Teddy justru ditangkap dan jadi tersangka dugaan peredaran gelap narkoba.

Teddy diduga melanggar Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!