NASIONAL

Tapera Wajib Diikuti, PDIP: Penindasan Baru

"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Polemik Tapera
Petugas melayani peserta di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/05/24). (Antara-Bayu Pratama)

KBR, Jakarta-  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai bentuk penindasan baru yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, iuran Tapera seharusnya tidak boleh dilaksanakan karena dapat membebankan masyarakat.

Apalagi kata dia, kebijakan ini sudah mendapat banyak kritikan baik dari kalangan masyarakat umum maupun akademisi.

"Nah terkait dengan persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu kan undang-undang mengatakan tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan autocratic legalism. Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan tadi juga menjadi bagian dari kritik kebudayaan," ujar Hasto kepada wartawan seusai kuliah umum di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan seharusnya pemerintah lebih fokus untuk mengatasi permasalahan dasar masyarakat, seperti kestabilan ekonomi dan permasalahan dasar lainnya.

Baca juga:

Penolakan juga datang dari Kalangan buruk yang mendesak pemerintah untuk membatalkan iuran kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono mengatakan kebijakan tersebut tak masuk akal dan semakin memiskinkan buruh. 

Menurutnya potongan 2,5 persen bagi peserta tidak menjamin buruh akan memiliki rumah. Partai Buruh mengancam akan mengadakan aksi besar-besaran menolak wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aksi demo penolakan Tapera rencananya akan dihadiri oleh 1.000 buruh dan akan digelar di Istana Kepresidenan, Kamis 6 Juni 2024.

Sebelumnya, kebijakan penarikan iuran Tapera bakal dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta yang mendapat upah minimal regional. Yakni 2,5 persen dipungut bagi pekerja, dan 0,5 persen dari perusahaan.

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!