NUSANTARA

Syarat Capres-cawapres, Ganjar Ajak Hormati Putusan MK

"Yang penting semua menghormati putusan dan kita akan menghormati sikap hak politik siapapun,"

AUTHOR / Ken Fitriani

Putusan MK syarat capres-cawapres
Capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo kunjungi rumah seniman Butet Kartaradjasa di Kabupaten Bantul, Yogya, Senin (16/10/23) malam. (KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta-  Bakal calon presiden (bacapres) yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mengajak untuk  menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang kepada capres dan cawapres berusia 40 atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Ganjar menyampaikan itu saat Senin (16/10) malam berkunjung ke rumah seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaradjasa.

"Yang penting semua menghormati putusan dan kita akan menghormati sikap hak politik siapapun," kata Ganjar usai makan malam di rumah sang seniman.

Keputusan MK yang membuka peluang Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo untuk menjadi cawapres pendampinginya, Ganjar menanggapinya dengan santai.

"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semuanya bisa terjadi, apapun. Semua pasti punya peluang," ungkapnya.

Ditanya tentang kemungkinannya akan didampingi Mahfud MD dalam Pemilu 2024 nanti, Ganjar menyebutnya sebagai aspirasi yang pada waktunya nanti akan diumumkan.

"Nggak usah bocoran kan nanti kalau sampai waktunya pasti diumumkan," imbuhnya.

Kedatangan Ganjar ke rumah Butet di wilayah Kabupaten Bantul itu dalam rangka melepas rindu dengan para seniman yang kebanyakan berdomisili di Yogyakarta.

"Saya itu kalau lagi kangen, pingin ngobrol, dan nyek-nyekan (ejek-ejekan), menumpahkan semua pikiran, perasaan ya di Yogya ini," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, rumah Butet merupakan tempat yang paling asoy untuk bicara apapun tanpa ada sekat dan jabatan.

"Istilahnya gojek kere (bercanda ala rakyat jelata). Hilanglah sekat-sekat, hilanglah pangkat jabatan meskipun kesannya cengengesan tapi substansinya dalam segala hal. Karena biasanya sanepo-sanepo (kiasandikeluarkan, maknanya dalam, sifatnya konotatif dan itu lebih pada perasaan, ya walaupun disindir dengan perasaan kadang nggak bisa," ujarnya.

Gojek kere
yang dimaksud misalnya saat Butet bicara terkait prediksi sosok cawapres Ganjar yang belum juga diumumkan. Butet lantas memberi sebuah petunjuk bahwa sosok cawapres Ganjar nanti merupakan orang yang juga pernah datang ke kediamannya dan duduk di kursi yang diduduki Ganjar dalam kunjungan itu.

"Kursi tempat duduknya Mas Ganjar ini seminggu yang lalu diduduki orang (cawapres) itu, maka sepertinya orang itu yang bisa mendampingi Mas Ganjar besok," kata Butet.

Sebelumnya pada  7 Oktober 2023, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga berkunjung ke rumah Butet dan makan bersama.

Seniman Susilo Nugroho 'Den Baguse Ngarso' dalam kesempatan itu ikut memberi kode siapa cawapres yang akan mendampingi Ganjar. Dia menyebut, sosok itu merupakan kelahiran Madura.

"Pasangan (cawapres)nya harapan saya juga begitu, yang pernah lama tinggal di Jogja, tapi tidak lahir di Yogya. Penerawangan saya (cawapres Ganjar) laki-laki, arahnya dari sini (Jogja) ke timur, luar pulau, pulau kecil dekat Bali, wis Madura ngono wae (sudah Madura gitu saja)," jelas Susilo.

Dalam pertemuan santai itu, Ganjar juga mendapat cendera mata patung mini karya Butet berjudul Nusantara. Patung itu dibuat Buter dari hasil merenung panjang.

"Patung ini mengajak (Ganjar) tegak lurus kepada Nusantara, bukan kepada siapapun seperti hasil putusan Mahkamah Konstitusi, " kelakarnya.

Pertemuan santai yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB itu, sejumlah senimam dan akademisi juga turut hadir. Diantaranya adalah Slamet Rahardjo, Susilo Nugroho 'Den Baguse Ngarsa', Marwoto, Lucia Hartini, Krishna Encik, Ndarboy, dan Wakil Rektor UGM, Arie Sudjito.


 Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres, berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Putusan MK itu merespons permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan, 

"Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, pada Senin, (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, ada perbedaan norma pasal yang digugat pemohon yakni seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqib Birru, dibandingkan pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia PSI, maupun Partai Garuda. Almas memfokuskan permohonan  pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Almas mengambil inspirasi dari sosok yang dikagumi, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan itu membuat   pelesetan “tagar Mahkamah Konstitusi” menjadi “tagar Mahkamah Keluarga” menjadi trending topic di platform X. Penyebabnya  Ketua MK yang memutuskan perkara ini adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.  

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!