NASIONAL

Survei Charta Politika: Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

"Tidak terlalu jauh berbeda Ganjar-Mahfud ada di angka 36,8%; Prabowo Subianto-Gibran di angka 34,7%; dan Anies Baswedan-Muhaimin diangkat 24,3%,"

AUTHOR / Resky Novianto

Survei elektabilitas capres
Hasil survei elektabilitas pasangan capres pasca putusan MK, Charta Politika, Senin (07/11/23).

KBR, Jakarta- Hasil survei Charta Politika Indonesia menunjukkan elektabilitas pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dari dua kandidat lainnya,   Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dalam rilis survei teranyar,  Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menyebut, trend menunjukkan  ada kecenderungan bahwa persaingan sangat ketat antara pasangan Prabowo dan Ganjar. 

Kata dia, kedua nama ada di situasi berimbang secara elektoral.

"Tidak terlalu jauh berbeda Ganjar-Mahfud ada di angka 36,8%; Prabowo Subianto-Gibran di angka 34,7%; dan Anies Baswedan-Muhaimin diangkat 24,3%," kata Yunarto dalam rilisnya, Senin (6/11).

Survei Charta Politika menunjukkan pilihan publik terkait calon  Presiden di posisi atas Ganjar Pranowo dengan 36,9 persen, Prabowo Subianto 35,3 persen, dan di posisi bawah ada Anies Baswedan dengan 24,3 persen.

Sementara  terkait calon Wakil Presiden condong pada  Mahfud MD sejumlah 34,8 persen, Gibran Rakabuming Raka 32, dan  Muhaimin Iskandar 20,9 persen.

Sedangkan tingkat  kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat tergolong cukup  baik karena berada pada angka 75.5 persen. Tingkat kepuasan  ini terdapat tren penurunan sejak bulan Mei 2023.

Baca juga:

Survei Charta Politika digelar pada 26 – 31 Oktober 2023. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 2400 responden, yang tersebar di 38 Provinsi. 

Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.0 persen) pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun menjadi capres-cawapres jika pernah menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!