"Dampaknya ketika usia pensiun itu diperpanjang tentu juga akan mempengaruhi kaderisasi dan pengembangan SDM di internal kepolisian," kata Bambang.
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perpanjangan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian dari 60 tahun menjadi 65 tahun kurang tepat dan tidak memiliki urgensi yang jelas.
Menurutnya, hal terpenting yang harus segera direvisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yakni satunya terkait dengan kontrol dan pengawasan internal maupun eksternal di lembaga kepolisian, serta pembiayaan operasional kepolisian.
“Dampaknya ketika usia pensiun itu diperpanjang tentu juga akan mempengaruhi kaderisasi dan pengembangan SDM di internal kepolisian. Makanya saat naif sekali bila wacana yang dilontarkan saat ini itu hanya sekedar penambahan usia pensiun. Karena banyak hal-hal yang lebih urgent selain dari penambahan usia pensiun anggota kepolisian,” ujar Bambang kepada KBR, Minggu (19/5).
Bambang mengatakan 60 tahun adalah usia ideal dalam sebuah jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi.
Ia menyebut, penambahan masa jabatan juga tidak dapat memberikan jaminan yang baik pada kinerja kepolisian.
“Tidak ada jaminannya nanti setelah direvisi kinerja kepolisian jadi lebih baik. Justru negara atau pemerintah itu harusnya memperbaiki substansi yang lebih penting,” tutur Bambang.
“Semisal didalam undang-undang nanti mengatur juga terkait sanksi berat bagi aparat yang terbukti melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil. Ini kan lebih baik, dan lebih bisa menekan angka kasus yang kerap terjadi,”imbuhnya.
Baca juga:
- Polri Berkomitmen Menjaga Kebebasan Warga Beribadah
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain usai pensiun anggota Polri, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Editor: Resky Novianto