Pengamat menilai model baru ini menjadikan Danantara sebagai pengelola operasional seluruh BUMN, sementara BP BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
Penulis: Naomi Lyandra
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Walhasil, kini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Managing Partner BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, langkah ini sebagai konsekuensi logis dari regulasi terbaru.
“Ya saya kira ini konsekuensi logis lah ya pada saat Undang-Undang 1 Tahun 2025 ya diluncurkan. Itu kan Undang-Undang yang menjadi Amandemen ketiga Undang-Undang BUMN 19 Tahun 2003. Sementara fungsi kementerian BUMN dalam Undang-Undang 1 2025 itu kemudian dibatasi hanya kepada tiga aspek saja begitu ya,” ujar Toto dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu (1/10/2025).
Aspek yang dimaksud yakni berkaitan dengan Regulator, Dewan Pengawas dari Danantara, serta pemegang saham seri A.
Apa Dampak Perubahan ke BP BUMN?
Menurut Toto, model baru ini menjadikan Danantara sebagai pengelola operasional seluruh BUMN, sementara BP BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
“Otonomi di pihak Danantara itu akan semakin kuat ya sebagai pihak pengelola BUMN. Sementara BP BUMN-nya akan betul-betul terbatas pada sisi aspek regulasi. Jadi yang penting menurut saya untuk BP BUMN adalah pengaturan-pengaturan juga yang masih sebaiknya diatur dengan lebih clear, dengan lebih jelas,” tegasnya.
Toto juga menekankan perlunya pemisahan jelas antara BUMN komersial dan BUMN dengan fungsi sosial. Itu sebab, perbaikan tata kelola perusahaan plat merah ini patut dinanti.
“Apakah model-model seperti ini masih akan di bawah Danantara atau tanda trik itu dikeluarkan kembalikan saja misalnya kepada kementerian teknisnya. Bisa misalnya nanti itu dibawah Kementerian PU atau ada juga Perum Bulog misalnya. Bulog ini masih perlu di bawah Danantara atau sebaiknya dikembalikan saja di bawah Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Pengusaha Mendukung BP BUMN dengan Catatan
M. Hadi Nainggolan, Ketua Satgas Pangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mendukung transformasi BUMN selama substansinya jelas.
“Ini perubahan-perubahan yang terjadi di KL khususnya di Kementerian BUMN ini yang sebentar lagi akan menjadi BP BUMN, Badan, menurut saya adalah substansinya. Jadi posisinya biar BUMN ini, BP-nya ini lebih fokus untuk mengatur regulasi-regulasi teknis. Bagaimana BUMN-BUMN kita ini bisa naik kelas, kan substansinya di sana,” ujarnya dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu (1/10/2025).
Hadi mengingatkan agar perubahan kelembagaan tidak sekadar terlihat dari permukaan. Ia mengibaratkan ‘sosok ular yang berganti kulit namun tetaplah ular’.
“Jangan lagi cuma ganti nama, ganti logo, ganti branding. Bukan itu substansinya. Yang perlu kita ciptakan hari ini adalah bagaimana BUMN kita bisa memberikan dividen yang nyata untuk menopang pembangunan Republik ini,” ucapnya.
Ia juga sepakat bahwa BUMN yang berfokus pada pelayanan publik lebih baik dikelola kementerian teknis, bukan Danantara.
“Kalau bisa BUMN-BUMN yang memang fokusnya adalah sebagai penugasan pelayanan publik. Saran saya memang dilepas saja dari BUMN. Jadi benar-benar murni BUMN di bawah kendali Danantara ini adalah badan-badan usaha yang benar-benar fokusnya profit-oriented,” tegasnya.
BP BUMN Mesti Berperan untuk Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.
Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
"Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurunya, penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.
"Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," katanya.
Dia pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, dia meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," kata dia.
Pertegas Posisi BP BUMN dan Danantara
Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menilai perubahan keempat UU BUMN merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan mempertegas peran regulator dan operator.
“Saya kira ada beberapa urgensi perubahan keempat Undang-Undang 19 tahun 2003 ini, yang ketiga tentu ini untuk melakukan penyetaraan dengan apa yang menjadi tugas pokok fungsi di Danantara di BPI Danantara sehingga ketika pemerintah mengusulkan bahwa dibentuknya badan pengaturan BUMN yang disingkat menjadi BP BUMN tentu kami memahami sehingga ini kemudian tidak menjadi perdebatan di DPR, kami menyetujuinya,” jelas Herman.
Herman menekankan, dengan pemisahan fungsi, transformasi BUMN diharapkan memberi dampak besar pada perekonomian nasional. Politikus Partai Demokrat ini berharap proses transformasi Kementerian menjadi BP BUMN bisa menjawab semua harapan negara.
“Kalau nilai aset dari BUMN yang ada, nilainya sekarang divaluasi sekitar Rp16.500 triliun maka return on asset. Kalau dalam perusahaan yang normal 10% saja tentu kita bisa menghasilkan setiap tahun kurang lebih Rp1.650 triliun yang ini bisa menjadi penopang terhadap fiskal negara terhadap APBN,” tutur Herman.

Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi BP BUMN
Herman juga mengingatkan agar asas transparansi dan akuntabilitas ditegakkan dengan ketat. Menurutnya, BUMN tidak boleh dijadikan ajang berpesta bagi para pengelola ke depannya.
"Bahkan dalam perusahaan-perusahaan BUMN yang rugi ini masih ada yang mencari-cari cara bagaimana melakukan financial engineering untuk bisa menghasilkan pendapatan bagi para pengelolahnya. Nah, ini yang begini-begini nih,” tegasnya.
Herman menambahkan, bahwa transformasi kelembagaan BUMN dalam model BP BUMN dan Danantara dipandang sebagai langkah maju.
Ia mengingatkan kunci keberhasilan bukan hanya pergantian struktur, melainkan implementasi nyata dalam tata kelola yang transparan, akuntabel, serta fokus pada profitabilitas dan kontribusi sosial yang proporsional.
Pemerintah Akomodasi Aturan Larangan Rangkap Jabatan di BP BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi UU BUMN merupakan bagian dari penyempurnaan materi sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
“Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” katanya dikutip dari ANTARA.

Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator.
Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.
Ia memastikan transisi kelembagaan diatur melalui peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Kepala BP BUMN juga akan dipilih langsung oleh Presiden.
Puluhan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Praktik rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Awal Juli 2025, merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri (wamen) diangkat sebagai komisaris perusahaan BUMN. Saat ini, jumlah wamen di kabinet Merah Putih berjumlah 55, dengan 30 orang diantaranya menjabat sebagai komisaris di BUMN.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengkritik keras praktik tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan antara wamen dan komisaris tidak hanya melanggar semangat undang-undang, tetapi juga mengancam independensi dan tata kelola perusahaan yang sehat.
"Kalau melihat gini ya, pertama dibilang bahwa ini adalah pelanggaran yang memang dihalalkannya. Artinya pelanggaran yang terus diulang-ulang, walaupun sudah jelas aturannya, termasuk undang-undang layanan publik," ujar Herry dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (16/7/2025).
Herry juga menyoroti dampak langsung terhadap kinerja perusahaan. Ia menggambarkan relasi antara komisaris dari unsur wamen dengan direksi BUMN bakal menimbulkan masalah dalam forum-forum pengambilan keputusan.
Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media
Baca juga:
- Keracunan Massal Picu Desakan Moratorium, Pemerintah Pastikan MBG Jalan Terus dan Bakal Terbitkan Perpres
- Kasus Jurnalis CNN Indonesia: Dewan Pers Mendesak Keberanian di Tengah Ancaman Kebebasan Pers