NASIONAL

Sri Mulyani Pastikan Stimulus Fiskal Dunia Usaha Berlanjut di 2024

Seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama.

AUTHOR / Astri Septiani

Sri Mulyani Pastikan Stimulus Fiskal Dunia Usaha Berlanjut di 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha akan berlanjut di tahun 2024. Stimulus tersebut diberikan kepada 18 sektor untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan nilai tambah.

"Seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama. Waktu itu kalau tidak salah ada 18 area. Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai, dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan," kata Sri Mulyani dalam Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Sri menambahkan, pemerintah juga bakal memberikan berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Baca juga:

Kata dia, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan.

Kemudian, program stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tandasnya.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!