BERITA

INDEF Perkirakan Minat Tax Amnesty Jilid II 2022 Rendah

"Jangan aji mumpung, tapi diberikan pada saat akumulasi kekayaan modal individu memang sudah banyak dan banyak tidak terjangkau oleh basis pajak."

AUTHOR / Ranu Arasyki

amnesty pajak
Ilustrasi - petugas pajak melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak tax amnesty di Kantor Ditjen Pajak Jakarta. (Foto: ANTARA/Atika Fauziyah)

KBR, Jakarta— Setelah melewati jeda lima tahun, pemerintah akan memulai kembali program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per 1 Januari 2022. 

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada awal Oktober 2021.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad memproyeksi, peminat program pengampunan pajak jilid II itu akan lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada 2016-2017. Dengan begitu, pemerintah berpeluang meraup untung yang lebih kecil dibanding program sebelumnya.

"Tax amnesty jilid II ini saya kira lebih rendah, karena beban tax amnesty-nya sekarang tidak sebesar yang kemarin waktu awal-awal dulu. Tapi kalau kita lihat proyeksinya Kemenkeu bersama PPN dan sebagainya yang UU HPP ya signifikan. Bukan hanya tax amnesty sih, kalau tax amnesty saya kira lebih kecil dibandingkan reformasi perpajakan yang lain," katanya kepada KBR, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:

Tauhid berpendapat, kebijakan pengampunan pajak seharusnya memiliki masa jeda yang cukup panjang, yakni selama 10 hingga 20 tahun sekali sebelum diberlakukan kembali. Dengan jangka waktu relatif lama itu, pemerintah bisa memprediksi dan menjaring setiap individu yang kerap tidak konsisten dalam membayar pajak.

Sementara, jika program ini diteruskan, tax amnesty jilid II ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan harta kekayaannya dan menunda membayar pajak di kemudian hari.

"Tax amnesty harus punya periode yang cukup lama dan panjang. Kemudian ada momentum yang cukup bisa dilakukan. Kalau kemarin dilakukan ya menjadi disinsentif motifnya. Artinya, orang akan menunda membayar pajak sehingga kepatuhan membayar pajaknya ditunda dan disiasati. Ini artinya menjadi disinsentif. Nanti, orang akan menunggu tax amnesty, kepatuhannya turun akhirnya yang diterima pemerintah tidak terlalu signifikan dengan tax amnesty," ujarnya

Di luar Makna Filosofi

Menurut Tauhid, program PPS jilid II sudah keluar dari makna filosofi kebijakan tax amnesty yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. 

Program PPS jilid II seharusnya tidak digunakan sebagai momentum untuk mengejar penerimaan pajak atau atas dorongan politik. Apalagi, katanya, digunakan sebagai instrumen untuk menarik suntikan investasi ke dalam negeri.

"Saya kira tax amnesty harus punya kriteria yang lebih tegas. Apa yang diperlukan dan katakanlah bukan karena dorongan politik dan bukan sebagai satu momentum untuk mengejar penerimaan pajak. Jangan aji mumpung, tapi diberikan pada saat akumulasi kekayaan modal individu memang sudah banyak dan banyak tidak terjangkau oleh basis pajak. Itu baru bisa dilakukan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan opsi bagi wajib pajak (WP) yang akan mendeklarasikan harga luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SD/renewable energy. Tarif yang dikenakan itu sebesar enam persen bagi WP Orang Pribadi yang merupakan peserta TA dan 12 persen bagi yang bukan peserta TA .

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!