"Jadi PPATK selain memberikan hasil analisis, hasil pemeriksaannya kepada penegak hukum, PPATK juga dapat menerima permintaan informasi dari penegak hukum untuk kita tindaklanjuti," kata Natsir
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk selalu hadir dalam membantu penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani.
Hal ini disampaikan Koordinator kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menanggapi dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) janggal Dedy Mandarsyah, ayah Lady Aurellia Pramesti, yang viral atas kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatra Selatan.
"PPATK juga selalu bekerja sama dengan penegak hukum, KPK, polisi, jaksa, dan semua penegak hukum, agar pekerjaan yang dilakukan bisa segera dapat diselesaikan secara optimal. Jadi PPATK selain memberikan hasil analisis, hasil pemeriksaannya kepada penegak hukum, PPATK juga dapat menerima permintaan informasi dari penegak hukum untuk kita tindaklanjuti," kata Natsir kepada KBR Media, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatra Selatan, viral di media sosial.
Kasus ini kemudian merembet pada pembahasan harta kekayaan milik orang tua Lady oleh warganet yang dianggap anomali. LHKPN ayah Lady, Dedy Mandarsyah yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, diduga tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.
KPK beberapa waktu lalu menelusuri asal-usul kekayaan tidak wajar, beberapa pejabat di Kementerian Keuangan lewat LHKPN. Mereka yakni eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga:
- Soal Laporan LHKPN Tidak Jujur, KPK Bilang Begini
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Dedy tercatat memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu disampaikan Dedi ke KPK pada 31 Desember 2023.
Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan.
Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
"Total harta kekayaan Rp9.426.451.869," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (21/11).