NASIONAL

Sidang Putusan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah."

AUTHOR / Muthia Kusuma

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Terdakwa gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/23). (Antara/Aditya Pradana).

KBR, Jakarta– Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, Rafael diyakini akan divonis bersalah oleh majelis hakim berdasarkan fakta hukum hasil persidangan. 

Ali mengatakan,  Jaksa KPK telah menunjukkan serangkaian bukti dalam persidangan yang dinilai dapat menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.

"Betul sesuai agenda sidang hari ini (4/1) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun T. Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah. Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim.Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ucap Ali kepada KBR, Kamis, (4/2/2024).

Sebelumnya, Rafael dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti 19 miliar rupiah. Jaksa mendakwa Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima total gratifikasi sebesar 19 miliar rupiah.

Baca juga:


Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tri Sambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/8/2023).

Wawan menyampaikan, gratifikasi tersebut diterima Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie merupakan salah seorang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi suaminya tersebut.

“Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. (Terdakwa) menerima gratifikasi menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Wawan menjelaskan gratifikasi itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan tersebut didirikan oleh Rafael Alun dengan Ernie yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rafael diduga menyamarkan harta yang diperoleh dari gratifikasi dengan cara membelanjakan atau untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan atas nama orang lain.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!