NASIONAL

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Syarat Capres Digelar Pekan Depan

"Supaya kita cepat, karena waktu nggak banyak, waktu kita cuma 30 hari"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Majelis Kehormatan, MK
Ilustrasi: BEM SI demo tolak politik dinasti dalam unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/10/23).(Antara)

KBR, Jakarta-  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, mulai Selasa (31/10/23) pekan depan akan digelar sidang dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Hal ini disampaikan Jimly saat rapat klarifikasi untuk memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10). 

Bekas Ketua MK itu mengatakan, klarifikasi ini untuk memastikan pelaporan direspons dengan cepat.

"Klarifikasi sudah ini, yang harusnya klarifikasi ini seperti tadi saya bilang di sidang pendahuluan, tapi supaya kita cepat, karena waktu nggak banyak, waktu kita cuma 30 hari dan sebetulnya kalau ngejar tanggal pengesahan calon, nah itu kan tanggal berapa itu lebih cepat lagi bulan November ini. Nah jadi dengan banyak pelaporan ini kami mesti kerja cepat," kata Jimly dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (26/10/2023).

Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan mendiskusikan pembagian sidang agar bisa lebih efektif. Apakah pembagian berdasarkan pelapor, terlapor, atau berdasarkan substansi yang dilaporkan.

"Mohon maaf itu harus kami tempuh karena waktu mendesak dan bukan hanya mendesak jadwalnya itu, tapi juga mendesak karena emosi publik yang harus kita manage, kita harus kelola, ini bisa kemana-mana," kata Jimly.

Jimly mengatakan, sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres akan digelar secara terbuka, kecuali saat pemeriksaan pihak terlapor.

Dalam klarifikasi ini ada sembilan pelapor yang hadir baik secara luring maupun daring, sementara tiga pelapor yang lain tidak

Baca juga:

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.


Dalam kasus pelanggaran kode etik hakim konstitusi berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, MK telah menerima 14 pengaduan. MK lantas mengangkat tiga orang yaitu Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum sebagai Majelis Kehormatan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!