NASIONAL
Serikat Pekerja: Bansos untuk Korban PHK Hanya Solusi Sementara
Itu kan sifatnya hanya sementara, waktunya juga tidak sampai satu bulan, dua bulan.

KBR, Jakarta – Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan bantuan sosial bisa saja diberikan oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, kata dia, bantuan sosial hanya bersifat sementara dan tidak untuk jangka panjang.
Dia mendorong pemerintah membantu pekerja terkena PHK agar memperoleh hak-haknya.
"Oleh karena itu kalau terkait dengan bantuan sosial, itu kan sifatnya hanya sementara, waktunya juga tidak sampai satu bulan, dua bulan, tapi yang sangat penting itu adalah bagaimana ketika ini terjadi, ada berkesinambungan sampai dengan mereka mendapatkan lagi terkait dengan hak-hak mereka," ucapnya kepada KBR, Rabu (4/9/2024).
Menurut Iwan, pemerintah bisa juga memberikan pelatihan bagi pekerja korban PHK. Sehingga mereka bisa mengembangkan kemampuan dan bekerja lagi, atau berwirausaha.
Jika mereka memilih membuka usaha, Iwan menyarankan pemerintah tetap memberi pendampingan. Sehingga mereka bisa tetap berwirausaha di tengah ketatnya persaingan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga akhir Agustus lalu, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 46 ribu orang.
PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, dan umumnya terjadi di sektor manufaktur atau industri pengolahan.
Pemerintah kemudian berencana memberi bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeklaim telah meminta Kementerian Sosial untuk mendata pekerja yang di-PHK.
Baca juga:
- Buruh Korban PHK Tak Kunjung Terima Bansos. Apa Kendalanya?
- Tren PHK Industri Tekstil Meningkat, Apa Penyebabnya?
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!