NASIONAL

Buruh Korban PHK Tak Kunjung Terima Bansos. Apa Kendalanya?

Muhadjir Effendy mengimbau perusahaan melaporkan data PHK pekerjanya kepada pemerintah

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Muthia Kusuma

PHK
Ilustrasi. Sejumlah karyawan melakukan unjukrasa di Bintaro, Tangsel. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) mendata pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kata Muhadjir, data itu dibutuhkan untuk penyaluran bantuan sosial untuk korban PHK yang mencapai puluhan ribu pekerja. Namun, dia mengungkap kendala yang dialami Kemensos dalam pendataan korban PHK.

"Memang tapi masih ada kesulitan karena koordinasinya dengan pihak kementerian tenaga kerja kelihatannya tidak cukup data-datanya karena banyak sekali perusahaan yang tidak melaporkan siapa saja yang kena PHK. Dan kita sudah siapkan untuk bantuan. Jadi akan kita telisik kita pilah mana yang harus diberi bantuan dan mana yang tidak," ucap Muhadjir kepada KBR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga:

Menko-PMK Muhadjir Effendy mengimbau perusahaan melaporkan data PHK pekerjanya kepada pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan. 

Meski begitu, Muhadjir mengatakan hanya sedikit jumlah korban PHK yang harus dibantu secara sosial karena jatuh miskin. Dia beralasan, kebanyakan para pekerja yang terdampak PHK telah terdaftar untuk menerima berbagai macam jaminan, termasuk jaminan hari tua.

Lebih jauh Muhadjir mengatakan, jaminan yang efektif melindungi pekerja dari ancaman PHK saat kondisi industri masih lesu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Menurutnya, bantuan itu memungkinkan korban PHK bisa mendapat santunan, sekaligus pelatihan melalui program Kartu Prakerja.

Baca juga:

"Tapi kan karena ini sektor formal dan rata-rata mereka sudah mendapatkan jaminan ada beberapa jaminan kan. Rata-rata mereka sudah terdaftar di BPJS tenaga kerja, sehingga 5 jaminan sudah dimiliki dia. Jaminan terakhir yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Itu nanti akan kita lihat, kalau harus perlu ada intervensi dari kementerian sosial berupa bantuan-bantuan sosial itu ya akan kita upayakan," sambungnya.

Sebelumnya, hingga Agustus 2024, Kemnaker mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 46 ribu orang. PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, dan umumnya terjadi di sektor manufaktur atau industri pengolahan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!