NASIONAL

Kritik Ekspor Pasir Laut, Komunitas Nelayan Minta Pemerintah Tak Berorientasi Ekonomi

"Dengan hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dalam hal ini penerimaan negara saya kira tentu saja itu adalah hal yang bodoh kita lakukan," kata Dani

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Resky Novianto

pantai
Jalur Pantai Selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Adeng Bustomi

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, masalah sedimentasi merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh nelayan-nelayan kecil dan tradisional.

Ketua Umum KNTI Dani Setiawan, mengatakan masalah ini harus menjadi perhatian dari pemerintah. Namun, kata dia, persoalan ini tidak serta-merta menjadi alasan bagi pemerintah untuk membuka keran ekspor pasir laut.

"Kalau paradigmanya adalah bagaimana mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam nasional dengan tidak mempertimbangkan atau menghiraukan aspek-aspek keberlanjutan lingkungan terutama lingkungan laut keberlanjutan dari aktivitas ekonomi yang digeluti oleh masyarakat terutama nelayan kecil dengan hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dalam hal ini penerimaan negara saya kira tentu saja itu adalah hal yang bodoh kita lakukan," kata Dani kepada KBR, Minggu (15/9/2024).

Dani Setiawan menambahkan, hal ini akan mengorbankan kepentingan yang panjang dari lingkungan dan masyarakat, untuk kepentingan ekonomi sesaat.

"Pemikiran-pemikiran semacam ini saya kira sudah kuno sebenarnya, kalau kita lihat perkembangan dari pendekatan-pendekatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam itu saat ini yang mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan," kata dia.

Baca juga:

Ekspor Pasir Laut Dibuka, Walhi: Wilayah Pesisir Terancam!

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Dengan aturan ini maka Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!