NASIONAL

Sepanjang 2024, KPK Tetapkan 100 Tersangka Korupsi

Perkara tertinggi yakni pengadaan barang jasa.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

HUT Bhayangkara
Rapat kerja KPK bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 100 tersangka sepanjang tahun ini. Data itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Berikut kami paparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi 2024 per 31 Mei 2024, 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan 100 tersangka. Ada 26 giat penyelidikan kemudian ada 93 giat penyidikan," ucapnya.

Nawawi menambahkan, terdapat 53 giat penuntutan di tahun ini. Dari puluhan kasus itu, 61 perkara telah berkekuatan hukum tetap dan 50 telah dieksekusi.

"43 jumlah perkara tertinggi yakni pengadaan barang jasa, 37 pelaku korupsi terbanyak yakni pejabat eselon I-IV," ungkapnya.

Baca juga:

Pengembalian Kas Negara

Nawawi juga melaporkan, hingga Mei 2024 KPK telah mengembalikan aset senilai Rp296,5 miliar ke kas negara.

"Dari total nilai aset hasil TPK (tindak pidana korupsi) Rp296,5 miliar, terdapat barang rampasan yang dikelola melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi," ucapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan nilai barang rampasan yang dikelola melalui mekanisme PSP dan hibah sebesar Rp36,22 miliar.

"Ada Rp14,09 miliar PSP ke K/L Badan Perlindungan Pekerja Migran, BNN, dan Kemenkeu. Kemudian ada Rp22,13 miliar PSP ke empat pemkab, itu Pemkab Kediri, Pemkot Tomohon, Pemkab Tulungagung, dan Pemkab Indramayu," kata Nawawi.

Kata dia, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan pada 2021-2022 dan mengalami penurunan di 2023. Nawawi mengatakan bakal terus mengoptimalkam pengembalian aset hasil TPK ke kas negara.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!