NASIONAL

Sederet Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan komisioner KPU RI melanggar etik...

AUTHOR / Astri Yuanasari

Sederet Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ilustrasi: Petugas KPPS menunjukkan surat suara pilpres di TPS Palembang, Sumsel, Rabu, (14/2). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan diumumkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, Rabu 20 Maret 2024. Namun, masih banyak catatan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Semisal soal kasus kematian anggota badan ad hoc. Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, kasus kematian, kecelakaan kerja atau sakit yang menimpa badan ad hoc terjadi dalam kurun waktu 14-29 Februari 2024.

"Yang mengalami kematian anggota PPK 6, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit 166, PPS mengalami kematian 23 orang yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit 783 orang, KPPS yang mengalami kematian 152 orang yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit 3.821 orang jadi total badan berupa anggota PPK anggota PPS dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4770 orang," kata Hasyim dalam rapat bersama komisi II DPR RI, Senin, (25/3/2024).

Netralitas

Masalah lain yang disorot ialah soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada sekitar 450 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mendagri Tito Karnavian menyebut, 240 ASN terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi Bawaslu. Lalu, ada 180 ASN telah ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.

"Kemudian juga ada beberapa penjabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat juga melakukan pendalaman dan ada bukti-bukti video dan lain-lain. Ada lebih kurang 3 atau 4 orang yang kemudian kita melakukan penggantian, ada 5 kita lakukan penggantian, karena kan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan tapi ada pasangan ini, pasangan sana, pasangan sini ya, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Senin, (25/3/2024).

Sejumlah Catatan Bawaslu

Catatan juga disampaikan Bawaslu RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, ada 275 nama jajaran Bawaslu dan Panwaslih yang dicatut dalam proses verifikasi partai politik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kemudian pengawasan verifikasi partai politik, cluster tabulasi isu masalah akses Sipol. Pertama adalah keterbatasan akses menu, error pada sipol, tidak terdapat identifikasi kegandaan, pembatasan akses untuk pengawasan melekat, time out session, masalah regulasi dan petunjuk vermint, tidak adanya data pembanding, masalah jaringan internet, keterbatasan SDM pengawas, respons Sipol lamban, masalah listrik, dan juga kualitas unggahan dokumen," kata Bagja dalam rapat di Komisi II DPR, Senin, (25/3/2024).

Bawaslu juga mencatat tren masalah yang terjadi saat pemungutan suara, di antaranya pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00. Kemudian, ada surat suara tertukar, papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS, dan alat bantu tunanetra tidak tersedia di TPS.

"Tindak lanjut hasil pengawasan dalam pemungutan suara menyampaikan saran kepada KPPS, menyampaikan kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik DPD dan menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu, menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidakan intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilu di TPS, melakukan pemeriksaan dan pencermatan bagi pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu, menghentikan sementara pemungutan suara bagi surat suara yang tertukar," imbuhnya.

Komisioner KPU Melanggar Etik

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan komisioner KPU RI melanggar etik, karena menerima pencalonan Gibran sebagai salah satu calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi peringatan keras terakhir, sedang enam orang komisioner lainnya disanksi peringatan keras.

Kontroversi Sirekap

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga menyoroti proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Terutama, terkait batas waktu rekapitulasi di kabupaten/kota, dan provinsi.

"Nah, artinya kenapa itu terjadi, kan salah satu penyebabnya banyaknya protes dari saksi, banyaknya permintaan untuk pencermatan ulang, bahkan permintaan untuk penghitungan ulang, atau kemudian rekapitulasi ulang, karena ada penggelembungan dan pengurangan suara itu. Nah ini kan isunya sebetulnya isu manajemen rekapitulasi yang harusnya KPU bertanggung jawab soal itu," kata Fadli kepada KBR, Rabu (20/3/2024).

Fadli mengatakan, situasi ini harusnya bisa menyadarkan seluruh pihak, bahwa Indonesia butuh sistem rekapitulasi elektronik. Menurutnya, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam Pemilu 2024 bisa jadi momentum meningkatkan manajemen rekapitulasi. Namun, KPU tidak mempersiapkannya secara serius, sehingga penggunaan Sirekap justru menimbulkan kontroversi.

Partisipasi Pemilih

Pemilu 2024 digelar untuk menentukan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Total ada 204.807.222 WNI yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Rinciannya, 102.218.503 pemilih laki-laki, dan 102.588.719 pemilih perempuan. Sebanyak 203.056.748 pemilih berada di Indonesia, dan 1.750.474 di luar negeri.

Pada pemilu kali ini, suara sah nasional tercatat 164.227.475. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen. Di pilpres, paslon 01 meraih 40.971.906, paslon 02 mendapat 96.214.691, dan paslon 03 memperoleh 27.040.878 suara.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!