NASIONAL

Satgas Antimafia Bola Tetapkan Tersangka Baru Pengaturan Skor

Keduanya diduga menyuap wasit agar klub Y bisa naik ke divisi lebih tinggi, Liga 1.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

bola
Ketua Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan kasus pengaturan skor, di Mabes Polri, Kamis, (12/10/2023) (FOTO: Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR dalam kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 periode 2018.

Tersangka DR merupakan pengurus klub Y, sedangkan VW merupakan pemilik klub sepakbola yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pelobi wasit.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri mengatakan, keduanya diduga menyuap wasit agar klub Y bisa naik ke divisi lebih tinggi, Liga 1.

"Dari pengembangan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi pada Minggu lalu, telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ketua Satgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri menambahkan, guna melengkapi berkas penyidikan, timnya telah memeriksa 16 saksi dan 6 saksi ahli. Timnya juga menyita barang bukti berupa rekening koran dan bukti transfer.

Baca juga:

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Total saat ini ada 8 tersangka, salah satu pelaku berinisial AS masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomot 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain tersangka berinisial K selaku LO atau perantara wasit. Lalu A selaku kurir pengantar uang, kemudian M selaku wasit tengah. Selanjutnya E selaku asisten wasit 1 dan R selaku asisten wasit 2, serta A selaku wasit cadangan.

Baca juga:

Tersangka A selaku perantara dan K selaku LO dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!