NASIONAL

Sah! Paripurna DPR Setujui RUU TPKS Jadi Undang-Undang

""Penantian korban penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” "

Heru Haetami

Ketua DPR Puan Maharani  terima pengesahan RUU TPKS dari Ketua Panja Willy Aditya di Paripurna DPR,
Ketua DPR Puan Maharani terima pengesahan RUU TPKS dari Ketua Panja Willy Aditya di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna di DPR hari ini, Selasa (12/4).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” balas anggota.

Baca juga:

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan regulasi ini dibuat untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.

Selain itu, Willy menyebut rancangan yang disusun dalam RUU TPKS berperspektif dan berpihak pada korban, menjadi payung hukum korban kekerasan seksual yang selama ini belum memberikan perlindungan serta menjamin hak restitusi bagi korban.

“Dimana penantian korban penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” kata Willy dalam sidang Paripurna.

Fraksi PKS Tetap Menolak


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap menolak RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang. Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf beralasan bahwa fraksinya meminta RUU ini disahkan bersamaan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan yang meliputi segala bentuk Kekerasan Seksual, Perzinaan dan Penyimpangan Seksual,” kata Muzzammil dalam rapat pleno RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).

Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf beralasan rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam RKUHP sudah komprehensif lantaran meliputi perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dan yang tidak mengandung unsur kekerasan seksual, seperti perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

“Oleh karena itu, dalam rangka membentuk UU khusus terkait Tindak Pidana Kesusilaan ini, perlu untuk memasukkan jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan secara lengkap. Karena materi muatan dalam RUU TPKS ini sangat berkaitan erat dengan pengaturan Tindak Pidana Kesusilaan, maka sebaiknya rumusan tindak pidananya disesuaikan dengan RKUHP,” katanya.  

Editor: Rony Sitanggang

  • DPR
  • Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU TPKS
  • Baleg DPR
  • PKS
  • Panja RUU TPKS
  • RUU TPKS
  • RKUHP
  • DIM RUU TPKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!