KBR68H, Jakarta - Sejumlah Yayasan yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyatakan menolak RUU Organisasi Masyarakat (Ormas).
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Sejumlah Yayasan yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyatakan menolak RUU Organisasi Masyarakat (Ormas). Pasalnya, RUU itu mengandung ketentuan yang bakal membatasi kerja yayasan.
Direktur Eksekutif Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Fransisca Fitri mengatakan, RUU Ormas terlalu luas mendefinisikan ormas. Hal ini menurutnya berpotensi terlalu jauh mengatur dan mengawasi segala bentuk organisasi yang dibentuk masyarakat. Misalnya yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, SDM, profesi, seni, sampai budaya.
“Rancangan Undang-undang Ormas ini harus dibatalkan pengesahannya, dari semua hal tadi ya persoalan RUU Ormas ini bukan terletak pada pasal-pasalnya tetapi pada konsep dasar pengaturan, jadi meskipun diperbaiki pasal-pasalnya ini tidak akan menyelesaikan persoalan, karena sifatnya hanya tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri pada kerangka berfikir yang salah. Juga karena RUU Ormas akan menimbulkan kekacauan mendasar karena dia mencampurkan bentuk badan hukum yayasan dan perkumpulan dalam kategori Ormas”, kata Fransisca, kemarin di Jakarta.
Direktur Eksekutif YAPPIKA, Fransisca Fitri menambahkan ormas dan yayasan yang ada dari tingkat desa sampai ibukota tak luput dari aturan RUU Ormas. Dari semua organisasi yang tidak diatur dan diawasi RUU Ormas menurut Fitri hanya organisasi sayap partai politik (Parpol).
Sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa pekan depan. Sebanyak delapan fraksi telah setuju dengan draf yang ada, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan belum sepakat karena ada beberapa aspirasi masyarakat yang tak menghendaki RUU ini untuk segera disahkan.
Editor: Doddy Rosadi