indeks
RUU KKR Baru untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu? Ini Kata Yusril

"Mengakui adanya prinsip musyawarah mufakat kemudian berdamai dan saling memaafkan dan melupakan masa lalu tapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa yang terjadi dalam sejarah,” ucap Yusril

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Resky Novianto

Google News
Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi manusia (HAM).

Menurut Yusril, RUU ini akan menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Selain itu, guna merancang aturan tersebut, pemerintah akan banyak mengeksplorasi atau belajar dari negara lain.

Meski begitu, kata dia. juga diperlukan hukum masyarakat lokal sendiri untuk terkandung di dalam regulasi itu nantinya.

“Kita sebenarnya tidak cukup hanya ketentuan-ketentuan internasional tetapi juga didesakkan kepada nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat kita sendiri baik dalam hukum adat, hukum Islam dan sebagainya itu mengakui adanya prinsip musyawarah mufakat kemudian berdamai dan saling memaafkan dan melupakan masa lalu tapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa yang terjadi dalam sejarah,” ucap Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Yusril pun menjelaskan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada masa Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri pernah terlibat dalam penyusunan UU KKR. Kala itu dirinya membentuk pengadilan HAM biasa di pengadilan HAM ad hoc guna mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Termasuk meresmikan pengadilan HAM di Jakarta.

“Kemudian pada waktu itu kami pun menyelesaikan juga penyusunan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tapi sayangnya belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Atas alasan dimaksud, Yusril menekankan komitmen di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang akan menbahas RUU tersebut. Yusril menyebut upaya itu untuk meneruskan kebijakan yang sudah dimulai pada era Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dukungan Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal mengawal pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru.

“Di Undang-Undang Nomor 26 (tentang Pengadilan HAM) disebutkan juga bahwa bentuk penyelesaian lain untuk pelanggaran HAM berat adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tentu Komnas HAM mengawal apabila pemerintah nanti akan mengusulkan dan membahas lebih lanjut mengenai Rancangan UU KKR,” ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Nantinya, lanjut Atnike, diharapkan regulasi itu bisa membuat korban mendapat mekanisme yang berkeadilan.

“Kita akan mengawal dan memastikan bahwa korban akan mendapatkan mekanisme yang dapat memberikan keadilan dan juga bangsa ini dapat melangkah ke depan dalam situasi yang dipulihkan juga,” ujarnya.

Baca juga:

Hari HAM, Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus HAM

KKR Baru
KKR
RUU KKR
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Yusril Ihza Mahendra

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...