NASIONAL

RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disahkan, Apa Perannya?

Kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diperluas.

AUTHOR / Muthia Kusuma

EDITOR / Agus Luqman

RUU Wantimpres
Menteri PANRB Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU Wantimpres Kamis, (19/9/2024)(FOTO: ANTARA/Dhemas Reviya)

KBR, Jakarta- Rapat paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Apakah dapat disetujui? terima kasih,” ucap Lodewijk F. Paulus, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menjelaskan komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan lainnya yaitu perluasan kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kini Wantimpres diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih luas dan mendalam kepada Presiden dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga:

Sementara itu melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan pada prinsipnya pemerintah memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres.

“Peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres,” ungkapnya saat memberikan pendapat akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pemerintah dan DPR RI berharap Wantimpres dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Nasihat yang diberikan mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, guna membantu perumusan kebijakan pemerintah.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!