NASIONAL

Rugikan Negara Rp2,1 T, KPK Tahan Karen Agustiawan

"Penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari"

AUTHOR / Shafira Aurel

KPK tahan Karen Agustiawan
KPK tahan tersangka kasus korupsi LNG Karen Agustiawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/09/23). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks-Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Ketua KPK, Firli Bahuri menduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih Rp2 triliun.

"Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014 untuk kebutuhan proses penyidikan, Penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2003 sampai dengan 8 Oktober 2003 di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Dirut PT Pertamina saat itu, Karen Agustiawan mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG di luar negeri, termasuk perusahaan persereoan terbatas swasta asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaxcition (CCL). 


Baca juga:


KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap  Firli.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!