NASIONAL

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

(Terdakwa) menerima gratifikasi menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Rafael Alun mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KBR, Jakarta– Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tri Sambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wawan menyampaikan, gratifikasi tersebut diterima Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Adapun Ernie merupakan salah seorang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi suaminya tersebut.

“Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. (Terdakwa) menerima gratifikasi menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Wawan menjelaskan gratifikasi itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Adapun perusahaan tersebut didirikan oleh Rafael Alun dengan Ernie yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Dalam dakwaan, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap lantaran berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Seluruh penerimaan gratifikasi tersebut juga tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu mesti diproses hukum.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rafael diduga menyamarkan harta yang diperoleh dari gratifikasi dengan cara membelanjakan atau untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan atas nama orang lain.

Baca juga:

- KPK Kesulitan Ungkap Asal Harta Rafael Alun

- Dugaan TPPU dalam Penyelidikan Harta Rafael Alun

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!