NUSANTARA

Ribuan eks-Karyawan Sritex Masih Berjuang Dapatkan THR dan Pesangon

"Nah, jadi terkait dengan putusan PHK, karena ini putusan adalah putusan PHK oleh kurator akibat kepailitan, maka pesangon itu belum serta-merta kita dapatkan,"

AUTHOR / Aura Antari

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
sritex
Karyawan PT Sritex kenakan pita hitam sebagai simbol perlawanan atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, Jateng, Senin (29/10/24). (KBR/Yudha)

KBR, Jakarta- Lebih dari 10 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum menerima pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka masih melakukan advokasi ke tim kurator agar pembayaran THR tidak bersamaan dengan pembayaran pesangon.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pekerja Sritex Group (KSPN Nusantara), Slamet Kaswanto, dalam Diskusi Ruang Publik KBR, Senin (3/3/2025).

Slamet mengatakan per 1 Maret 2025, karyawan mulai menyelesaikan berkas-berkas, di antaranya adalah terkait Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, hingga THR. Menurutnya, karyawan berhak menerima THR karena PHK dilakukan dua hari sebelum bulan puasa dan telah memasuki waktu pembayaran THR.

"Nah, jadi terkait dengan putusan PHK, karena ini putusan adalah putusan PHK oleh kurator akibat kepailitan, maka pesangon itu belum serta-merta kita dapatkan. Maka pada saat ini kami sudah mengirimkan permohonan-permohonan, tagihan-tagihan terkait dengan hak-hak pesangon ataupun hak-hak yang lain," ucapnya.

Baca juga:

Selain itu, Slamet mengatakan kurator akan melelang aset milik Sritex yang telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang. Salah satu alasannya adalah untuk menjaga aset agar harta kepailitan tidak tergerus.

"Kalau para kurator berbicara soal aset-aset penjualan dan sebagainya, pelelangan dan sebagainya. Mereka lupa bahwa aset terbesar dalam sebuah perusahaan itu adalah tenaga kerja itu sendiri," ungkap Slamet.

Walaupun demikian, Slamet dan karyawan lainnya mengaku menghormati keputusan perusahaan dan berharap ada upaya hukum yang adil dan sesuai Undang-Undang sehingga tidak merugikan mereka.

Slamet juga meminta tim manajemen Sritex turut membantu mengawal proses ini. Slamet mengatakan untuk memudahkan dalam penyelesaian berkas, ia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pembukaan posko langsung di dalam perusahaan.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!