NASIONAL

Revisi UU Polri, Pemerintah Tidak Banyak Komentar

DPR RI telah menyetujui revisi UU Polri dan UU TNI menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Agus Luqman

Revisi UU Polri, Pemerintah Tidak Banyak Komentar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan belum mengikuti perkembangan terkait revisi Undang-Undang Polri dan TNI.

Pratikno menjelaskan bahwa istana belum fokus pada kedua revisi tersebut karena merupakan inisiatif dari DPR.

"Aku belum ngikutin. Oh iya ya usul inisiatif DPR makanya kami belum tahu," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Di pihak lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto enggan berkomentar banyak ihwal revisi UU TNI dan UU Polri.

Hadi bilang, pemerintah masih menunggu proses pembahasan revisi dua undang-undang yang sedang berjalan di DPR itu.

"Ya masih dalam proses," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (3/6/2024).

DPR RI telah menyetujui revisi UU Kepolisian dan UU TNI menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga:

Kedua RUU ini mendapatkan sorotan tajam dari koalisi masyarakat sipil. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU TNI dan Polri. Dua RUU itu dinilai berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di tanah air.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyebut proses pembahasan RUU ini tidak melibatkan partisipasi publik, tergesa-gesa, dan tidak transparan.

Dia juga menyoroti masa pemerintahan Jokowi dan masa jabatan anggota DPR yang akan segera berakhir.

“Presiden harus menghentikan langkahnya, tidak mengirimkan Surpres. Termasuk DPR RI, berhenti, setop pembahasan Undang-Undang TNI dan Polri. Dari sisi politik ini lagi masa transisi, mestinya ini di pemerintahan yang baru,” kata Arif kepada KBR, Senin (3/6/2024).

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengkritik revisi Undang-undang Polri bakal membuat institusi Polri menjadi lembaga super. Revisi akan memperkuat kesewenang-wenangan Polri, terutama di ruang siber.

“Ini adalah warisan yang sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi. Jika kemudian di akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pascareformasi,” ujar Isnur setelah diskusi publik terkait revisi UU Polri di Jakarta, Minggu, (2/06/2024).

Koalisi masyarakat sipil menuntut DPR dan pemerintah segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini. Mereka mendesak agar UU disusun tidak secara serampangan hanya demi kepentingan politik kelompok tertentu.

“Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara, bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Isnur.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Melvin3 months ago

    Menolak keras revisi UU Polri