NASIONAL

Respons Pansus Haji DPR Usai Diragukan Efektivitas Kerjanya

Komnas Haji dinilai kehilangan independensinya lantaran malah sibuk mengurusi adanya Pansus Haji.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Pansus Haji
Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta – Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah merespons penilaian sebagian kalangan yang meragukan efektivitas kerja Pansus. Keraguan ini terutama dikarenakan masa bakti anggota DPR akan segera berakhir, 1 Oktober 2024.

Luluk pun menyerukan, semua pihak hendaknya mengawal kerja Pansus Haji agar kinerjanya optimal. Begitu pula soal rapat perdana Pansus Haji, yang masih belum diketahui kapan jadwal pelaksanaannya.

“Ya nanti sama-sama dikawal aja agar kerja pansus efektif. Jika masyarakat juga terlibat dan sukarela mendukung, insya Allah memudahkan kerja kami. Semoga minggu depan udah bisa rapat perdana ya,” katanya kepada KBR, Jumat (26/7/2024).

Luluk juga mengkritik lembaga Komisi Nasional (Komnas) Haji yang menurutnya kehilangan independensinya lantaran malah sibuk mengurusi adanya Pansus Haji yang dinilai Komnas Haji tidak cukup kuat landasannya pembentukannya.

Diingatkan Luluk, Komnas Haji punya kewajiban melaporkan tugas utamanya yaitu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia sesuai fungsi yang tertera di Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Komnas Haji juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

“Lah ini kok repot menilai kerja Timwas dan bahkan Pansus DPR? Kok ke balik-balik ada apa? Apa karena anggaran diambilkan dari Kemenag sehingga kehilangan independensinya dan bahkan gagal memosisikan diri harus berada di pihak siapa pada saat ada keadilan yang dirampas oleh Kemenag melalui pengalihan kuota ke haji khusus melebihi batas yang ditentukan oleh UU, kesepakatan rapat panja dengan Menag dan bahkan tidak berkesuaian dengan Kepres Nomor 6 tahun 2024,” jelasnya.

Luluk pun menanggapi soal Tim Tempo mendapat bocoran rencana pembagian komisi untuk anggota DPR yang bisa meloloskan calon jemaah haji khusus.

Kata dia, dari situ berpotensi bahwa penyelenggaran ibadah haji tahun ini ada indikasi menyeleweng dari aturan.

“Berarti ada usaha untuk menyuap dong, pidana itu, kan memang ada indikasi rente, jual beli visa, jual beli pengalihan kuota. Lah itu malah ada upaya suap ke anggota DPR segala artinya kebijakan itu jelas gak bener,” ujarnya.

Sebelumnya, Luluk menyampaikan ada sejumlah masalah yang nantinya dibahas oleh Pansus Haji DPR terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 salah satunya perubahan kuota haji reguler ke kuota haji khusus melanggar yang dianggap melanggar kesepakatan antara DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang melanggar kesepakatan panja yang itu ditandatangani oleh menteri agama, yang ketiga, juga mengabaikan dan melanggar Kepres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama menteri agama itu poin pentingnya," tuturnya.

Baca juga:

Komnas Haji dan Umroh Prediksi Pansus Haji Tak Akan Efektif

DPR Bentuk Pansus Angket, Menteri Agama Klaim Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses

Sempat Ditunda, Kapan Pansus Angket Haji Gelar Rapat Perdana?

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!