NASIONAL

Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah Dihapus?

Kemenag juga telah menggelar FGD.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah Sudah Dihapus
Ilustrasi: Peresmian enam rumah ibadah di UGM. Saat ini, Kemenag tengah mengkaji penghapusan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Foto: Humas UGM

KBR, Jakarta- Kementerian Agama mengeklaim sudah menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Penghapusan itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut, raperpres tersebut saat ini tengah masuk tahapan harmonisasi. Kemenag melibatkan berbagai pihak dalam pembahasannya. Pihak-pihak itu antara lain kementerian, tokoh agama, dan kelompok masyarakat.

Kata dia, Kemenag juga telah menggelar FGD, rapat kerja hingga menerima kajian dari berbagai pihak soal rencana penghapusan rekomendasi FKUB.

"Perubahan syarat rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah termuat dalam Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang sudah disusun sejak tahun 2021. Sekarang rancangan perpres ini sudah ada di tahap harmonisasi di antara semua kementerian. Sehingga kita bisa menantikan agar rancangan perpres ini bisa ditetapkan," ujar Anna kepada KBR, Selasa, (3/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan akan mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Apresiasi

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom mengapresiasi pemerintah yang berani mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembangunan tempat ibadah.

Kata dia, PGI sebetulnya sudah sejak lama mendorong pemerintah segera menghapus rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Sebab, selama ini aturan mendirikan rumah ibadah kerap tersandera rekomendasi FKUB. Menurutnya, FKUB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah.

“Rekomendasi (FKUB) seperti ini sangat absurd. Karena FKUB itu kan lembaga masyarakat sipil, dia bukan lembaga negara. Sementara otoritas untuk memberikan atau tidak memberikan izin itu ada pada negara mestinya. Kalau rekomendasi Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota itu masih masuk akal. Karena Kementerian Agama adalah bagian dari aparatur negara,” ujar Gomar kepada KBR, Minggu, (4/8).

Meski demikian, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom menilai penghapusan FKUB belum tentu dapat lebih mempermudah pendirian rumah ibadah. Sebab kata dia, pendirian rumah ibadah juga kerap terhalang restu pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan SETARA, sepanjang 2023 terdapat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan temuan selama 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Pelanggaran kebebasan beragama menurut catatan SETARA banyak dilakukan aktor negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!