NASIONAL
Regulasi Hingga Infrastruktur Belum Siap, Pemerintah Tunda (Lagi) Pemindahan ASN ke IKN
“Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,”

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkap penyebab penundaan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan bertahap sejak tahun lalu.
Pengumuman penundaan ini telah disampaikan melalui surat Menteri PANRB pada 24 Januari 2025 kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pegawai ASN. Semula, pemerintah menargetkan pemindahan ASN dapat dimulai pada kuartal III tahun 2024, mencakup bulan Agustus, September dan Oktober.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (22/4/2025), Menteri PANRB, Rini Widyantini menyebutkan, salah satu hambatannya yaitu belum adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," kata Rini di DPR RI, Jakarta, sehari kemudian atau Selasa (21/4/2025).
Rini menyebutkan, penyebab pemindahan ASN ke IKN molor dari target awal itu juga dipengaruhi dinamika internal kementerian dan lembaga menyusul perubahan struktur pemerintahan usai Pilpres 2024.
"Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan yakni pembentukan Kabinet Merah Putih sebagai dampak dari hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Menurutnya lagi, perubahan kabinet membawa kebutuhan penyesuaian struktur organisasi di kementerian dan lembaga, yang membuat proses relokasi ASN menjadi kurang ideal dilakukan dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum teknis pemindahan ASN ke IKN pun belum ditandatangani.
“Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini (Selasa, 22 April 2025 - red) juga belum ditandatangani Presiden,” ucap Rini.
Lebih jauh Rini menjelaskan, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN masih berlangsung hingga akhir 2024. Sebagai konsekuensinya, KemenPAN RB berencana melakukan penapisan ulang pada 2026 untuk menyeleksi kembali jajaran ASN yang akan dipindahkan, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN yang terkini.
DPR Desak Pemerintah Realistis
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa turut menyoroti optimisme pemerintah yang tak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Ia meminta pemerintah berhenti membangun narasi seolah semua sudah siap, sementara faktanya belum demikian.
“Jangan kita membangun narasi seakan-akan semuanya siap, karena realitasnya kan belum,” ujar Saan.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan juga mengkritik penundaan pemindahan ASN ke IKN. Menurutnya, rencana awal pemindahan ASN ke IKN telah secara jelas mengatur kementerian dan lembaga mana saja yang seharusnya pindah pada tahap pertama dan kedua, termasuk institusi strategis seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga:
- Greenpeace Soal Proyek IKN: Senasib 'Hambalang'?
- Anggaran Diblokir Bikin Pembangunan IKN Terhenti? Ini Kata Menteri PU
Irawan menilai, alasan penundaan yang berkaitan dengan penambahan kementerian kurang relevan, mengingat kementerian baru tersebut tidak serta-merta harus pindah pada tahap awal.
"Kalau alasan penundaan karena berkaitan dengan penambahan kementerian, kan sebenarnya kementerian baru tersebut tidak disebutkan harus pindah di tahap pertama atau tahap kedua," ucapnya.
Irawan mengingatkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih berlaku dan seharusnya menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan pemindahan ASN.
Irawan mendesak pemerintah menyampaikan secara transparan kepada Presiden Prabowo Subianto jika memang belum siap melakukan pemindahan dan mengusulkan perubahan UU IKN jika diperlukan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menekankan perlunya kepastian mengenai waktu pemindahan ASN untuk memastikan implementasi UU IKN berjalan baik.
Dia juga mendorong hal itu agar infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran Rp14,4 triliun yang telah disetujui oleh Komisi II DPR, dapat segera dimanfaatkan.
Infrastruktur IKN Butuh Dukungan
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, yang turut hadir dalam rapat, menjelaskan pembangunan infrastruktur terus dikejar. Namun ia memegaskan keberhasilan percepatan ini bergantung pada kerja sama lintas kementerian.
“Perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana perkantoran, termasuk penyediaan hunian ASN dan PPT non-ASN,” jelas Bambang.
Baca juga:
- Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Terus Berlanjut
- Keppres Pemindahan IKN Bakal Diteken Prabowo, Ini Alasan Istana
Sementara itu, Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto melaporkan perkembangan pembangunan tiga kantor kementerian koordinator (Kemenko) dan kawasan Istana serta Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang ditargetkan rampung pada Juni 2025.
Bimo merinci kapasitas kantor-kantor Kemenko yang secara keseluruhan dapat menampung hingga 9.465 pegawai.
Kesiapan Administrasi
Di lain pihak, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan kesiapan administrasi kepegawaian terkait pemindahan ASN ke IKN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah menginformasikan, BKN telah meluncurkan fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kepegawaian ASN yang akan ditempatkan di IKN, termasuk informasi penempatan instansi dan lokasi tempat tinggal.
Meskipun demikian, Zudan menekankan implementasi fitur ini masih menunggu kepastian jadwal pemindahan dari pemerintah dan daftar resmi pegawai K/L yang akan ditempatkan di IKN.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!