NASIONAL

Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong, Gimana biar Gak Kejebak hal Serupa?

"Berpikir panjang dulu, kalau ada sesuatu yang kita tergiur. Karena banyak hal yang tentu, too good to be true."

AUTHOR / Lea Citra

Podcast What's Trending
Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Beberapa waktu lalu kasus pinjaman online dan investasi bodong ramai dibicarakan, buntut kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjol. Jadi kasus penipuan yang menjerat mahasiswa ini berkedok kerja sama usaha penjualan online dengan imbalan hasil 10 persen pertransaksi. Ini sih pak wakil rektor kampusnya juga sampai berkomentar “too good to be true.

"Berpikir panjang dulu, kalau ada sesuatu yang kita tergiur. Karena banyak hal yang tentu, too good to be true. Mudah-mudahan kita bisa berpikirpanjang untuk menentukan kebijakan atau terkait dengan pinjaman pinjol ilegal, maupun investasi ilegal ini," ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Perencanaan dan Keuangan IPB Agus Perwito di acara Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, 21 November 2022.  

Nah ceritanya, para mahasiswa diduga diminta untuk meminjam uang dari perusahaan pembiayaan. Disini sebenarnya menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), mereka bukanlah terjerat kasus pinjol ilegal. Berdasarkan catatan SWI, sampai saat ini terdapat 3 perusahaan pembiayaan dan 1 platform peer to perr lending sebagai pemberi pinjaman yang keempatnya tidak terlibat dalam kasus penipuan ini.

Namun sayangnya, uang hasil pinjaman itu masuk ke pelaku, tetapi tidak ada barang yang diserahkan ke pembeli. Yang membuat ratusan mahasiswa tertarik adalah pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang. Tapi sayangnya, sang pelaku ingkar janji.

Terlepas dari kasus yang dialami para mahasiswa IPB itu, banyak masyarakat yang diwanti kudu berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dan tak terjebak dengan pinjol ilegal. 

Tapi gimana kita bisa mengenali mana pinjol ilegal dan legal?

Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca juga:

Kelar KTT, Gimana Nasib Konversi Kendaraan Listrik?

Pick Me Girl and Pick Me Boy Personality

Cek Fakta: Narasi soal Perang Indonesia VS Australia di Perbatasan Tak Terelakkan?

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nah lebih lengkap soal bagaimana kita mengenali jasa pinjaman online itu ilegal dan penawaran investasi itu bodong. Bisa dengankan Podcast What's Trending di link berikut ini:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!