NASIONAL
Ratusan KTP Diduga Dicatut, Kinerja KPUD Jakarta Disorot
apakah KPU DKI Jakarta benar-benar melakukan verifikasi faktual?
AUTHOR / Astri Septiani
-
EDITOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta memberi sanksi tegas terhadap pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, jika terbukti bersalah.
Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas mengatakan, pencalonan Dharma-Kun bisa dibatalkan jika terbukti melanggar hukum atau melakukan tindakan ilegal dalam pengumpulan syarat dukungan.
Kata dia, pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung Dharma-Kun di Pilkada DKI sangat merugikan masyarakat.
"Dan menimbulkan pertanyaan besar soal 'apakah KPU DKI Jakarta benar-benar melakukan verifikasi faktual terhadap sekian ratus ribu KTP elektronik yang diajukan oleh pasangan tersebut?' Nah kalau misal hasil dari verifikasi faktual menunjukkan bahwa mereka lolos maka ini tetap bisa dibatalkan dengan membawa ke dalam sengketa administrasi Pilkada yang mana ketetapan dari KPU DKI Jakarta yang menyatakan yang bersangkutan lolos dalam verifikasi faktual adalah keliru dan sangat bisa diarahkan ke sana," kata Parasurama kepada KBR (21/08/24).
Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas menyebut potensi sanksi yang bisa dikenakan adalah ancaman pidana atas Undang-Undang Pilkada, soal pelanggaran ketentuan 184 yang melarang setiap manipulasi terhadap syarat-syarat pencalonan. Di samping itu, kata dia, calon maupun bakal calon lain yang dirugikan karena pencatutan yang sangat masif juga bisa menempuh mekanisme sengketa administrasi.
Pada Selasa, dini hari (20/8/2024), pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diputuskan memenuhi syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024. Pasangan itu bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen, di tengah gaduhnya dugaan pencatutan sejumlah KTP warga.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan akan memproses laporan warga mengenai pencatutan KTP untuk dukungan Dharma-Kun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mencatat, ada enam laporan yang masuk terkait dugaan pencatutan ini. Kata dia, sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang dilakukan kajian awal.
Benny Sabdo mengatakan jika laporan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Ia menegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merasa tak kecolongan terkait dugaan pencatutan data warga ini.
"Pada awalnya tidak ada keberatan, kemudian sekarang setelah disampaikan (verifikasi) memilih atau mendukung calon perseorangan atau tidak. Baru ada datanya, kalau nggak ada datanya kami juga nggak mungkin bicarakan. Baru ketemulah 400 itu, kemudian kami minta dicoret. Kalau ada keberatan silahkan sampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Baca juga:
Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Dharma-Kun memenuhi syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pilgub Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan dan saran perbaikan dari Bawaslu dan melalui proses verifikasi.
"Artinya proses verifikasi itu berlangsung di lapangan banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan, yang sudah kami temukan di lapangan bahkan lebih besar dari data yang MS. Artinya proses di lapangan bekerja namun adanya masukan saran perbaikan dari Bawaslu ini kami tindaklanjuti bahkan sampai skorsing 3 kali. Sampai kami tunggu di batas akhir yaitu pukul 23.00 bahkan lewat 30 baru kami tetapkan untuk memastikan masukan-masukan, tanggapan masyarakat bisa kami tindaklanjuti," kata Dody dalam keterangannya usai pleno, Selasa (20/08/24).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan KPU menghormati jika dugaan-dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan dukungan pasangan calon perseorangan nantinya diproses di Bawaslu yang memiliki kewenangan.
Ia menyebut berdasarkan data verifikasi faktual kedua setelah KPU melakukan koreksi menjadi 494.064 dukungan, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 332.702 dukungan. Dengan begitu total data yang memenuhi syarat kata dia sebanyak 677.065.
Ratusan aduan
Pada kesempatan berbeda, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mencatat hingga Minggu, (18/8/2024), menerima 377 aduan korban pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah. Pencatutan NIK itu diduga untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menegaskan, dugaan pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada UU tentang Pemilihan Gubernur. Peraturan itu menentukan syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung.
Oleh karena itu, Julius meminta KPUD membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun. Dia juga mendesak Bawaslu segera menindak tegas kasus ini.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!