NASIONAL

Ranperpres PKUB Sudah Rangkul Penghayat?

Satu poin masih diperdebatkan yakni soal keanggotaan penghayat di FKUB

AUTHOR / Tim Ruang Publik

Ranperpres PKUB Sudah Rangkul Penghayat?

KBR, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) ditargetkan bakal disahkan pada 2024. 

Beleid ini akan menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang di dalamnya mengatur syarat pendirian rumah ibadah. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, draf Ranperpres ada di meja Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, karena butuh difasilitasi terkait satu poin yang masih diperdebatkan. Yakni soal keanggotaan penghayat kepercayaan di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

"Waktu diskusi tentang penghayat ini [dalam Ranperpres PKUB], ada juga [yang mengatakan] kalau misalnya penghayat masuk di dalam anggota FKUB, teman-teman penghayat juga harus bersedia untuk menerima konsekuensi misalnya terkait persyaratan pendirian rumah ibadah,” ujar Rumadi.

Selama ini, penghayat tidak masuk dalam struktur FKUB, meski di beberapa daerah sudah dilakukan. Penghayat juga tidak berada di bawah Kementerian Agama, tetapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Wacana memasukkan penghayat ke FKUB memunculkan pertanyaan, apakah mereka juga akan dikenai aturan pendirian rumah ibadah, termasuk syarat 90/60?

"Saya pribadi, ingin penghayat tidak masuk dalam konstruksi mengenai tempat ibadah, dibatasi pada FKUB saja. Tapi penghayat juga harus tahu bahwa desakan itu muncul. 'Penghayat harus mau dong, jangan hanya mengambil enaknya menjadi anggota FKUB, sementara terkait pendirian rumah ibadah, tidak mau'," kata Rumadi.

red

Rumadi mengakui, syarat 90/60 masih dipertahankan, yakni minimal 90 orang pengguna rumah ibadah dan dukungan 60 orang masyarakat sekitar. Padahal aturan ini keras dikritik sebagai sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas. 

"Soal 90/60 susah digoyang. Selalu diwanti-wanti jangan sampai menyentuh persoalan 90/60. Sebagian kelompok yang muslim selalu menyampaikan itu. Karena menurut mereka, kesepakatan 90/60 itu dicapai dengan susah payah," ujar Rumadi. 

Sementara itu, Ketua Umum Perempuan Penghayat Kepercayaan Indonesia, Dian Jennie Tjahjawati (Puanhayati) mengatakan Ranperpres belum mengakomodasi kepentingan penghayat. 

"Melihat atmosfer pembuatan Ranperpres ini, masih ada pemilahan antar penghayat kepercayaan dan agama. Moderasi beragama yang inklusif dan harmonis, saya kira dimulai dari regulasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan bersama," ujar Dian. 

Meski begitu, Dian mendukung masuknya aturan keterwakilan perempuan di FKUB. Ia meminta kalangan difabel juga diberi ruang di FKUB. 

"Karena mereka (disabilitas) juga memiliki hak yang sama yang seringkali dilupakan dan diabaikan di dalam banyak rancangan uu dan aturan-aturan lain," tutur Dian. 

Baca juga:

Simak penjelasan lengkapnya dalam Ruang Publik KBR episode Sudahkah Ranperpres PKUB Rangkul Penghayat? hanya di kbrprime.id.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!