NASIONAL

Ramai Calon Tunggal, Ini Upaya KPU Buka Peluang Calon Tandingan

adanya alternatif pilihan politik elektoral pemilih terhadap kandidat, menjadi hal yang penting

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

pilkada
Amplop surat suara KPU Pilkada Serentak 2018 (FOTO: ANTARA/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah di 41 daerah yang hanya diikuti calon tunggal, mulai hari ini hingga Rabu, lusa.

Khusus di pilkada di dua kabupaten Aceh, KPU masih belum menentukan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Total ada 43 daerah dengan calon tunggal.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, perpanjangan masa pendaftaran cakada di wilayah dengan calon tunggal, merupakan upaya hindari kotak kosong. KPU juga membuka peluang kepada partai politik mengubah dukungan pada periode perpanjangan.

"Undang-Undang Pilkada mengatakan apabila sampai masa perpanjangan masih 1 pasangan calon, itu tetap legal, konstitusional. Berkaitan dengan politik pencalonan, itu sepenuhnya kewenangan partai politik KPU tidak bisa melakukan intervensi. Dan memang dalam diskursus demokrasi, adanya alternatif pilihan politik elektoral pemilih terhadap kandidat, menjadi hal yang penting dalam konsolidasi demokrasi," ujar Idham kepada KBR, Senin (2/9/2024).

Baca juga:

Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan, secara konstitusi, calon tunggal di pilkada tidak melanggar hukum. KPU menyerahkan tugas pengawasan dan penindakan pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai kewenangannya.

Pada hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, hingga siang hari ini, belum ada pasangan baru mendaftar di daerah-daerah tersebut.

Sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten kota diminta gencarkan sosialisasi kepada partai politik (parpol) pada 30-31 Agustus, dan 1 September 2024.

"Sebelum dibukanya masa perpanjangan pendaftaran KPU di daerah, rekan-rekan kami telah melakukan kegiatan sosialisasi. Baik kegiatan sosialisasi lewat pengumuman ataupun lewat pertemuan tatap muka dengan partai politik peserta Pemilu," kata Idham.

Calon tunggal di Banyumas

Salah satu wilayah dengan calon tunggal, yakni Banyumas, Jawa Tengah. Pilkada 2024 di wilayah itu hanya diikuti pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti dari Koalisi Banyumas Bersatu (KBB). Koalisi ini terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, hingga PBB.

Kini, Bawaslu Banyumas tengah fokus membantu KPU menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran cakada.

Calon tandingan pasangan Sadewo-Lintarti pupus, usai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Rahmat Imanda mengundurkan diri sebagai bakal calon wakil bupati. Gerindra lantas bergabung ke koalisi pengusung Sadewo-Lintarti.

Bawaslu Banyumas tidak mengungkap potensi kerawanan pelanggaran peraturan pilkada apa saja, jika hanya ada calon tunggal. Namun, berdasarkan pemetaan kerawanan pilkada di Banyumas, kerawanan tertinggi ada di aspek netralitas aparatur pemerintah dan hak memilih. Kerawanan sedang ada di aspek kampanye.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!