NASIONAL

Ragam Solusi Atasi Kepungan Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempertimbangkan langkah gugatan perdata terhadap perusahaan atau korporasi pelanggar pencemaran udara.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Ragam Solusi Atasi Kepungan Polusi Udara
Polusi udara, kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (23/08/23). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta- Pemerintah diminta merevitalisasi pembangkit listrik yang sudah tidak layak untuk mencegah pencemaran udara.

Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pembangkit listrik yang sudah lama beroperasi jika tidak direvitalisasi bisa menimbulkan polusi.

"Terkait dengan bagaimana merevitalisasi aset pembangkit listrik yang sudah tua. Itu haarus direvitalisasi karena kalau tidak, satu boros, kedua menimbulkan polusi," ucap Hery dalam FGD Ombudsman RI: "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023).

Hery menambahkan, pemerintah juga harus memastikan tiap industri memiliki analisis dampak lingkungan AMDAL, yang sesuai dengan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

Hery juga menekankan pentingnya perluasan ruang terbuka hijau dan uji emisi kendaraan bermotor guna mengatasi masalah polusi udara.

Gugat Perdata Korporasi

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempertimbangkan langkah gugatan perdata terhadap perusahaan atau korporasi pelanggar pencemaran udara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, langkah itu bakal dilakukan selain juga instrumen hukum seperti sanksi administratif dan penegakan hukum pidana.

"Sekarang kami mikir langkah gugatan perdata untuk pencemaran udara yang ada di wilayah Jabodetabek. Kenapa kami lakukan ini gugatan perdata dengan menggunakan pendekatan state liability (tanggung gugat negara) karena dampaknya sudah serius dan sudah menjadi perhatian publik dan di dalam undang-undang itu Pak, kita bisa menggunakan pendekatan state liability di dalam penegakan hukum gugatan perdata ini, termasuk gugatan hukum pidana penjara dan juga pidana tambahan untuk korporasi," ujar Rasio dalam Diskusi FGD Ombudsman RI: "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023).

Baca juga:

- Polusi Udara, Kemenkes: Penyemprotan Air Tak Efisien

- Dampak Polusi pada Kesehatan, ISPA, dan Cara Pencegahannya

Rasio menambahkan sejauh ini gugatan perdata lebih banyak ditempuh bagi perusahaan atau korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, ia berharap masukan dari para ahli sebelum menempuh langkah tersebut.

"Kami konsultasi dengan beberapa ahli untuk melihat langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Dengan penegakan hukum kami butuh dukungan para ahli untuk bekerja dengan banyak ahli untuk menyiapkan langkah-langkah hukumnya," tutur Rasio.

KLHK saat ini tengah mengawasi 45 perusahaan yang diduga menyumbang polusi udara di sekitar wilayah Jabodetabek. Dari 45 perusahaan itu, 24 di antaranya sedang diproses sanksi administrasi dan 8 perusahaan telah dijatuhi sanksi.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!