NASIONAL

Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada Gubernur, Begini Tanggapan Jokowi

"Tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang menggugat,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

MA
Ilustrasi: Kaesang Pangarep. (Antara)

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi aturan batas minimal calon kepala daerah, yang diajukan oleh Partai Garuda. Jokowi pun enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang menggugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi mengatakan belum mengetahui isi putusan tersebut karena baru mengetahui putusan MA tersebut pada Kamis sore.

Baca juga:

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan ini dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Di waktu yang hampir sama, Partai Gerindra memberi sinyal mendukung Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Budi Djiwandono yang berusia 42 tahun, sudah terpilih menjadi anggota DPR periode berikutnya. Sementara Kaesang yang berusia 29 tahun, merupakan Ketua Umum PSI.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!