NASIONAL

MA Kabulkan Aturan Batas Usia Cagub dan Cawagub, PDIP: Pengkhianatan Reformasi

Seharusnya MA tidak dapat mencampur-adukkan antara syarat calon dengan syarat calon terpilih.

AUTHOR / Heru Haetami

MA
Dok. Seorang pedagang keliling melintas di depan gedung Makamah Agung di Jakarta. (Foto: ANTARA/Wildan Anjarbakti)

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah keliru.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, seharusnya MA tidak dapat mencampur-adukkan antara syarat calon dengan syarat calon terpilih.

"Soal usia, di dalam UU Pilkada itu hanya diatur syarat calon. Sementara syarat calon terpilih, itu tidak ada. Padahal, syarat menjadi calon, dan calon terpilih adalah dua situasi hukum yang berbeda," ujar Fadli kepada KBR, Kamis, (30/5/2024).

Peneliti di Perludem Fadli Ramadhanil juga menegaskan, putusan MA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sewajarnya tidak menindaklanjuti putusan ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi aturan batas minimal calon kepala daerah yang diajukan Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil wali kota.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan ini dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Di waktu yang hampir sama, Partai Gerindra memberi sinyal mendukung Budi Djiwandono dan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Budi Djiwandono berusia 42 tahun, sementara Kaesang Pangarep 29 tahun.

PDIP Sampaikan Kritik

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menilai, putusan tersebut hanya akan meloloskan calon pimpinan yang minim pengalaman dan rekam jejak.

"PDI Perjuangan bersikap bahwa intinya kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan penguasa atau putra penguasa maju sebagai calon. Negeri ini terpaksa, terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi, dan belum cukup umur untuk memimpin dari tingkat daerah sampai nasional," ujar Chico kepada KBR, Kamis, (30/5/2024).

Chico juga menuding putusan MA tersebut sebagai upaya mengakali hukum dengan hukum.

"Menurut kami ini adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.

Baca juga:

- MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Mengakali Aturan

- Gerindra Siapkan Budi Djiwandono Maju Pilkada Jakarta

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!