"Nah itu kita (akan) pelajari pertimbangan majelis hakim seperti apa."
Penulis: Hoirunnisa
Editor:

KBR, Jakarta- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa kecewa dengan putusan itu.
Dia menilai hakim sejak awal sudah berasumsi.
"Nah itu kita (akan) pelajari pertimbangan majelis hakim seperti apa. Karena kita catat kan banyak berupa asumsi," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Putri terbukti secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Kata Wahyu lamanya masa tahanan akan dipotong oleh lamanya masa penahanan yang telah dijalani Putri.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa berupa delapan tahun kurungan penjara.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
- Keluarga Ferdy Sambo Kecewa, Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Rony Sitanggang