NASIONAL

Presiden Lantik 7 Anggota LPSK

"Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,”

AUTHOR / Astri Septiani

Pelantikan 7 anggota LPSK
Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah/janji anggota LPSK 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/04/24). (BPMI Setpres/Vico)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh  Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.

“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap para Anggota LPSK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (15/05/24).

Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Jokowi dan para Anggota LPSK yang telah dilantik.

Prosesi pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin diikuti tamu undangan lainnya.

Baca juga:

Berikut daftar tujuh Anggota LPSK yang dilantik:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
2. Sri Supariadi;
3. Susilaningtias;
4. Wawan Fahruddin;
5. Mahyudin;
6. Achmadi;
7. Sri Nurherwati.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!