Surat Telegram Kapolri tertanggal 20 Oktober 2023 itu berisi perintah agar seluruh anggota Polri harus netral dalam pemilu 2024.
Penulis: Hoirunnisa
Editor:

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri berisi petunjuk arahan kepada seluruh anggota polisi untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Surat Telegram (ST) Kapolri tersebut bernomor ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tertanggal 20 Oktober 2023. Telegram itu berisi seluruh anggota Polri harus netral dalam pemilu 2024 karena tugas pokok Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran proses demokrasi Indonesia.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Fadil Imran mengatakan persoalan netralitas jadi salah satu isu yang mencuat pada Pemilu 2024. Ia memastikan Polri memahami soal larangan keberpihakan bagi aparat.
"Isu netralitas mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan pemilu. oleh karena itu kami mengeluarkan petunjuk dan arahan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023," ujar Fadil Imran dalam rapat dengan DPR Komisi III, yang dipantau melalui kanal Youtube DPR RI, Rabu (15/11/2023).
Baca juga:
- Kapolri: Laporkan Jika Ada Polisi Tak Netral, Jangan Hanya Framing
- DPR Usul Pembentukan Panja Pengawasan Netralitas Polri
Fadil Imran mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk menghindari tindakan pelanggaran oleh aparat.
"Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Fadil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Editor: Agus Luqman