NASIONAL

Polisi Didesak Buka Akses Bertemu Warga Rempang yang Ditahan

"Menurut kami alangkah baiknya akses untuk para yang diamankan itu atau tersangka aksesnya dibuka untuk mendapat kunjungan dari keluarga ataupun mendapat bantuan hukum dari advokat atau pengacara,"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Muhammad Rifandi Fahrezi

Polisi Didesak Buka Akses Bertemu Warga Rempang yang Ditahan
Konflik Pulau Rempang Eco, Anggota Brimob bersihkan pemblokiran jalan, Jumat (08/09/23). (Antara/Teguh Prihatna)

KBR, Jakarta- Kepolisian didesak memberi akses kepada warga Rempang yang ditahan untuk bisa bertemu keluarga dan penasihat hukum.

Tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan, pihaknya sulit memberikan pendampingan kepada para warga yang ditahan.

"Sampai sekarang kita masih berupaya untuk mendapatkan akses agar bisa berjumpa dengan mereka. Walaupun polisi bilang mereka lagi sibuk, lagi fokus pemeriksaan. Tapi menurut kami alangkah baiknya akses untuk para yang diamankan itu atau tersangka aksesnya dibuka untuk mendapat kunjungan dari keluarga ataupun mendapat bantuan hukum dari advokat atau pengacara yang ingin berjumpa dengan mereka, karena hak hukum mereka juga itu kan, ujar Mangara kepada KBR, Jumat (15/9/2023).

Mangara mengatakan saat ini dari 43 warga yang ditangkap, 15 orang ditahan di Polda Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, 7 orang telah dijadikan tersangka.

Khusus Polresta Barelang, kata Mangara, ada 28 warga yang ditangkap. Sebanyak 26 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kecam Represifitas Aparat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, tindakan keamanan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan penggunaan kekuatan yang berlebih.

“Atas dasar tersebut kami mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan pendalaman atas berbagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Rempang,” kata Andi ketika dihubungi KBR, Kamis (14/9/2023).

Andi menyebut konflik di Rempang akan merampas hak warga untuk hidup dengan penuh rasa aman. Selain itu, konflik turut berpotensi membuat warga kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian warga.

“Kontras saat ini sedang melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi” tutur Andi.

Andi menambahkan, dalam waktu dekat Kontras berencana akan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran HAM di Rempang.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan warga terhadap proyek Rempang Eco City berujung pada aksi represif aparat dan menimbulkan korban luka.

Baca juga:

- Konflik Pulau Rempang Eco, Kami Dibunuh Perlahan

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!