NASIONAL

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Dalam Negeri

"Modus utama perdagangan bayi ini adalah dengan alasan untuk membantu atau menawarkan jasa adopsi anak bagi orang-orang yang membutuhkan,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Bayi
Tropi berbentuk tangan bertuliskan ajakan

KBR, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengamankan lima orang tersangka terkait perdagangan anak jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi. Kelimanya itu berinisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan korban sebanyak 16 orang bayi. Menurutnya, modus perdagangan bayi ini telah lama terjadi namun baru saat ini pelaku berhasil diringkus.

“Tentang pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan bayi. Tersangka DM (25) berperan sebagai pemasok bayi, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari bayi-bayi, E (54), dan Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi," ujar Djuhandani, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut dan akan memberantas para oknum-oknum nakal yang dengan tega memperjual belikan bayi.

"Modus utama perdagangan bayi ini adalah dengan alasan untuk membantu atau menawarkan jasa adopsi anak bagi orang-orang yang membutuhkan,"tuturnya.

Djuhandani menyebut harga jual bayi laki-laki dihargai Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.

Dari hasil penjualan bayi tersebut, para tersangka disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini," ungkapnya.

Baca juga:

- Cegah TPPO, Pemerintah Berantas Modus Iklan Penipuan di Medsos

- Mayoritas Korban TPPO adalah Perempuan

Djuhandani meminta masyarakat agar tidak mengadopsi anak dengan menggunakan jasa ilegal apalagi melalui sosial media.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Editor:
Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!