NASIONAL

Cegah TPPO, Pemerintah Berantas Modus Iklan Penipuan di Medsos

"kita juga sudah mulai MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-takedown berita atau informasi yang diindikasikan tidak benar, tidak valid, dan dapat menjerumuskan"

AUTHOR / Shafira Aurel

Korban TPPO Mayoritas Teperdaya iklan di Medsos
Sepasang calon PMI ilegal bersama anak-anaknya beristirahat di ruangan penampungan BP3MI di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2023) (FOTO:ANTARA/Helena)

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas modus penipuan pekerja migran ilegal yang beredar di media sosial (Medsos).

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan mengatakan banyak calon pekerja migran Indonesia yang tertipu atau termakan atas informasi palsu (hoaks) yang diterima melalui media sosial.

Ia menyebut, iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang ditawarkan menjadi salah satu faktor yang membuat para calon pekerja teperdaya.

"Pencegahan dan deteksi dini terhadap adanya iklan atau postingan ini kita juga sudah mulai MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-takedown berita atau informasi yang diindikasikan tidak benar, tidak valid, dan dapat menjerumuskan para pencari kerja yang berminat keluar negeri," ujar Rendra dalam rapat Lintas Kementerian yang disiarkan daring, Senin (26/6/2023).

Rendra menambahkan modus penipuan bagi para calon pekerja migran paling banyak beredar di media sosial Facebook, Telegram, dan Instagram. Ia meminta seluruh pihak turut bekerja sama memberantas para mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tanah air.

Baca juga:

- DPR Desak Pemerintah Perkuat Pemberantasan TPPO

- Korban TPPO di Kaltim Mayoritas Anak

Sebelumnya, kepolisian mengungkap data teranyar jumlah korban TPPO yang diselamatkan hingga 25 Juni 2023.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait kasus TPPO yang masuk ke kepolisian di seluruh daerah mencapai 536 laporan.

"Dengan jumlah korban TPPO sebanyak 1.789 orang yang sudah diselamatkan, dengan jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 623 orang tersangka," kata Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin (26/6/2023).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, tersangka menjaring korban dengan modus empat klasifikasi. Yakni sebagai pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396 orang, Anak Buah Kapal (ABK) 9 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) 147 orang dan eksploitasi anak sebanyak 35 orang.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!