NASIONAL

Polemik Mayor Teddy, Perwira TNI yang Ada di Barisan Pendukung Prabowo-Gibran

Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari. Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Polemik Mayor Teddy, Perwira TNI yang Ada di Barisan Pendukung Prabowo-Gibran
Capres Prabowo Subianto saat mengikuti debat perdana di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Foto Teddy Indra Wijaya viral di media sosial, setelah debat calon presiden 12 Desember lalu. Wajahnya terlihat cukup jelas di barisan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Teddy mengenakan kemeja biru muda, warna baju yang sama dikenakan Prabowo-Gibran dan para pendukungnya. Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari. Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Kehadiran Teddy itu menimbulkan polemik karena sebagai perwira TNI yang masih aktif, ia dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menanggapi polemik itu, Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan kehadiran Teddy itu dalam statusnya sebagai ajudan Prabowo yang memang masih menjabat Menteri Pertahanan. 

Sesuai Undang-undang Pemilu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara saat menjadi peserta pemilu, kecuali fasilitas pengamanan.

“Kami belum membahas itu secara khusus ya, karena kami belum memang itu sebagai sebuah pelanggaran. Tapi kami akan mendiskusikan itu, kalau memang itu jadi sorotan ya, kami akan menjawab dan mencoba cari jalan keluar,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Kehadiran perwira TNI aktif Teddy Indra Wijaya di barisan pendukung Prabowo-Gibran tidak dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan setelah dilakukan penelusuran, Teddy bukan bagian dari tim kampanye Prabowo. Bagja mengatakan Teddy hadir sebagai petugas pengamanan Prabowo.

“Kami menelusuri atas nama Teddy Indra Wijaya bukanlah dari tim pelaksanaan kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bahwa sebagaimana diketahui paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai menteri pertahanan dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimakasud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Rahmat dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bawaslu RI juga akan berkoordinasi dengan KPU guna mengetahui semua petugas pengamanan pasangan capres-cawapres.

“Namun untuk hal-hal yang lainnya kami akan berkoordinasi dengan Mabes TNI dan juga KPU karena kami juga harus mengetahui tim pengamanan pada pasangan calon nomor satu, dua, dan tiga, tidak hanya terkait dengan nomor dua,” ucap Rahmat.

Baca juga:

Pandangan Bawaslu RI itu tak beda dengan pernyataan Juru bicara Markas Besar TNI, Julius Widjojono. Dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Julius mengatakan dengan statusnya sebagai ajudan, Teddy tidak punya pengaruh dalam proses jalannya pemilihan presiden. Dalam tugasnya itu, lanjut Julius, Teddy tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi.

Di lain pihak, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak mengatakan bakal mengevaluasi dan membuat aturan teknis, petunjuk teknis bagi prajurit yang saat ini bertugas sebagai ajudan dan semacamnya. Aturan tersebut mencakup apa yang boleh dan dilarang dalam melaksanakan tugas selama proses pemilu.

Di pihak lain, kalangan masyarakat sipil kecewa dengan tidak adanya sanksi bagi Mayor Teddy Indra Wijaya.

Peneliti dari LSM Kontras, Rozy Brilian mengatakan saat debat, Prabowo sedang cuti sehingga ia mesti dilucuti dari segala fasilitas yang merekat di dalamnya, termasuk pengamanan. Apalagi, debat juga termasuk metode kampanye. Sedangkan, Undang-undang Pemilu dan Undang-undang TNI mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI Polri aktif terlibat dalam kampanye dan politik praktis.

Rozy meminta semua pihak mematuhi aturan Undang-undang TNI yang mengatur netralitas aparat.

“Menurut saya enggak perlu SOP-SOP ya, kan sudah jelas undang-undangnya maksudnya peraturan yang lebih rendah mesti mengikuti peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undnag-Undang TNI sendiri sudah mengatakan bahwa prajurit aktif dilarang ikut politik praktis, kampanye, kemudian debat capres, itu termasuk politik praktis,” ucap Rozy kepada KBR, Rabu (20/12/2023).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!